PATI baistnews.com  – Penyerahan aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari lima kawasan perumahan kepada Pemerintah Kabupaten Pati senilai Rp6,441 miliar mendapat apresiasi dari DPRD Kabupaten Pati. Namun, legislatif mengingatkan agar aset tersebut tidak berhenti pada proses serah terima semata, melainkan segera dikelola secara optimal demi kepentingan masyarakat.

DPRD menilai masuknya aset PSU ke dalam aset daerah merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Jalan lingkungan, saluran drainase, fasilitas sosial, fasilitas umum, hingga jaringan irigasi yang kini menjadi aset pemerintah diharapkan dapat dipelihara dan dimanfaatkan secara berkelanjutan.

Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Danu Ichsan, mengapresiasi sinergi antara Pemerintah Kabupaten Pati dan Kejaksaan Negeri Pati yang berhasil menuntaskan proses penyerahan aset dari lima pengembang perumahan. Menurutnya, pendampingan hukum yang dilakukan Kejari menjadi faktor penting dalam mempercepat penyelesaian kewajiban para pengembang.

Ia menegaskan, setelah resmi menjadi aset daerah, pemerintah harus segera melakukan pencatatan administrasi, pengamanan, pemeliharaan, dan pengelolaan secara profesional agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

“Jangan sampai aset yang sudah diserahkan justru terbengkalai. Pemerintah daerah harus memastikan seluruh fasilitas tersebut tetap terawat dan memberikan pelayanan terbaik bagi warga perumahan,” ujarnya.

DPRD juga mendorong agar proses penyerahan PSU dari pengembang lain yang belum memenuhi kewajibannya dapat terus dipercepat. Dengan demikian, semakin banyak aset publik yang memiliki kepastian hukum dan dapat dikelola secara maksimal oleh pemerintah daerah.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Pati menerima penyerahan PSU dari lima kawasan perumahan dengan nilai mencapai Rp6,441 miliar. Aset tersebut meliputi jalan lingkungan, fasilitas umum, fasilitas sosial, serta saluran irigasi. Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra menegaskan seluruh aset yang telah diserahkan harus segera dicatat, diamankan, dikelola, dan dipelihara agar memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.

Adv 07