PATI baistnews.com – DPRD Kabupaten Pati menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Bupati terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Dalam forum tersebut, laporan pemerintah daerah disampaikan oleh Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, di hadapan pimpinan dan anggota DPRD.
Rapat paripurna menjadi tahapan awal pembahasan perubahan APBD 2026 sebelum masuk ke pembahasan lebih lanjut antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Dalam laporannya, Risma menjelaskan bahwa perubahan KUA-PPAS 2026 dilakukan sebagai respons terhadap dinamika pelaksanaan anggaran selama tahun berjalan, mulai dari perubahan pendapatan daerah, belanja daerah, pembiayaan, hingga perkembangan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
“Perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2026 disusun untuk menyesuaikan dinamika pelaksanaan anggaran agar APBD tetap mampu menjawab kebutuhan pembangunan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Pati,” ujar Risma di hadapan rapat paripurna.
Ia menyebut penyusunan perubahan KUA-PPAS mempertimbangkan sejumlah faktor, antara lain perkembangan asumsi ekonomi makro, evaluasi pelaksanaan program hingga semester pertama 2026, kebutuhan pembiayaan kegiatan strategis dan mendesak, serta peningkatan efektivitas dan efisiensi belanja daerah.
Pada sektor pendapatan, pemerintah daerah mengarahkan kebijakan pada optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan, digitalisasi pemungutan pajak dan retribusi, serta penguatan pengawasan guna meminimalkan potensi kebocoran penerimaan.
Sementara dari sisi belanja, pemerintah melakukan penyesuaian alokasi anggaran untuk memenuhi belanja wajib, mendukung program prioritas, menyelesaikan kewajiban daerah, serta meningkatkan pelayanan dasar kepada masyarakat.
Risma juga menjelaskan bahwa kebijakan pembiayaan daerah diarahkan untuk menjaga keseimbangan fiskal. Salah satunya melalui penyesuaian rencana pinjaman daerah agar tetap memenuhi batas maksimal defisit anggaran sebesar 2,5 persen dari pendapatan daerah sesuai ketentuan pemerintah pusat.
“Kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk menjaga kesehatan fiskal daerah, meningkatkan kredibilitas pengelolaan keuangan daerah, serta memastikan struktur APBD tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Dalam rapat tersebut, pemerintah juga memaparkan perubahan postur APBD 2026. Pendapatan daerah yang semula diproyeksikan sebesar Rp2,719 triliun mengalami penyesuaian menjadi sekitar Rp2,552 triliun. Di sisi lain, belanja daerah mengalami penambahan sehingga menjadi sekitar Rp2,905 triliun, sementara penerimaan pembiayaan daerah meningkat menjadi sekitar Rp355,8 miliar.
Selain itu, Risma menyampaikan sejumlah penyesuaian anggaran yang telah dilakukan mendahului perubahan APBD, di antaranya pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, penggunaan SILPA untuk pembayaran tunjangan guru ASN, dukungan TPP ASN, pembangunan puskesmas, hingga penambahan anggaran premi BPJS Kesehatan bagi masyarakat.
Mengakhiri penyampaiannya, Plt Bupati berharap pembahasan antara TAPD dan Badan Anggaran DPRD dapat berlangsung secara konstruktif sehingga menghasilkan dokumen perubahan anggaran yang realistis dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Kami sangat mengharapkan masukan, saran, dan penyempurnaan dari pimpinan dan seluruh anggota DPRD. Kami optimistis pembahasan ini akan menghasilkan dokumen perencanaan anggaran yang semakin berkualitas serta mampu mendukung percepatan pembangunan Kabupaten Pati,” tutup Risma.
Selanjutnya, DPRD Kabupaten Pati akan membahas rancangan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 bersama pemerintah daerah sebagai dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2026.





