JAKARTA – Pernyataan mengejutkan datang dari pimpinan DPR RI. Empat pimpinan DPR menyatakan siap mengundurkan diri dari jabatan pimpinan sekaligus sebagai anggota DPR apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak disahkan paling lambat 15 Desember 2026.

Pernyataan tersebut dituangkan dalam surat komitmen tertulis bertanggal 27 Agustus 2026 setelah pimpinan DPR menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Dalam surat tersebut, pimpinan DPR menyatakan berkomitmen mendorong penyelesaian pembentukan RUU Perampasan Aset sesuai tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.

Yang menjadi perhatian adalah batas waktu yang dicantumkan secara tegas.

Pimpinan DPR menyatakan pembentukan RUU Perampasan Aset harus diselesaikan paling lambat 15 Desember 2026. Surat itu juga memuat pernyataan kesiapan pimpinan DPR untuk mengundurkan diri apabila sampai batas waktu tersebut RUU belum disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membenarkan adanya komitmen tersebut. Menurutnya, pimpinan DPR telah menyepakati target penyelesaian RUU Perampasan Aset.

Dasco menyampaikan bahwa batas waktu yang disepakati untuk pengesahan RUU tersebut adalah 15 Desember 2026.

Ketua DPR RI Puan Maharani juga menyatakan DPR optimistis pembahasan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan pada Desember 2026.

Puan menyebut DPR masih memiliki waktu untuk menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan sebelum target yang telah ditetapkan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa meminta masyarakat ikut mengawal proses pembahasan RUU Perampasan Aset.

Menurut Saan, masyarakat juga dapat memberikan masukan terhadap substansi RUU melalui mekanisme yang tersedia di DPR.

Komisi III DPR RI menjadi salah satu pihak yang terlibat langsung dalam pembahasan RUU tersebut bersama pemerintah. Tahapan pembahasan meliputi penyerapan aspirasi, pembahasan daftar inventarisasi masalah, pembahasan bersama pemerintah hingga pengambilan keputusan pada tingkat pertama dan tingkat kedua dalam Rapat Paripurna.

Bagi AMPB, surat tersebut menjadi hasil dari audiensi yang dilakukan di Kompleks Parlemen pada Kamis (27/8/2026). Koordinator AMPB Supriyono alias Botok sebelumnya menyampaikan tuntutan agar RUU Perampasan Aset segera diselesaikan.

Pimpinan DPR kemudian menandatangani surat komitmen yang mencantumkan target 15 Desember 2026 serta pernyataan kesiapan mengundurkan diri apabila RUU tersebut tidak disahkan dalam Rapat Paripurna.

Kini proses pembahasan RUU Perampasan Aset memasuki tahapan yang akan menentukan apakah target tersebut dapat direalisasikan.

15 Desember 2026 menjadi tanggal yang tercantum dalam komitmen tertulis pimpinan DPR.

(Mury)