PATI baistnews.com – Ketua DPRD Kabupaten Pati, H. Ali Badrudin, S.E., menemui massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang menggelar aksi penyampaian aspirasi di depan Kantor DPRD Kabupaten Pati, Kamis (13/8).
Dalam pertemuan tersebut, Ali Badrudin menyatakan DPRD Pati pada prinsipnya mendukung aspirasi masyarakat. Namun, ia menegaskan bahwa tidak semua tuntutan dapat diputuskan di tingkat daerah, terutama terkait pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset yang menjadi kewenangan pemerintah pusat bersama DPR RI.
“Prinsipnya, kami mendukung apa yang menjadi keinginan Bapak, Ibu, saudara-saudara semua yang datang pada sore hari ini,” ujar Ali Badrudin di hadapan massa.
Menurutnya, DPRD Pati tetap memiliki peran untuk meneruskan dan menyuarakan aspirasi masyarakat kepada pemerintah pusat maupun lembaga yang memiliki kewenangan dalam proses legislasi.
“Tentunya tadi yang disampaikan adalah terkait agar disahkannya Undang-Undang Perampasan Aset. Kami setuju, tapi itu adalah domain pemerintah pusat. Tugas kami hanya bisa menyampaikan agar regulasi tersebut segera diproses dan disahkan menjadi undang-undang,” jelasnya.
Sebelumnya, Koordinator Aksi AMPB, Teguh Istiyanto, menyampaikan sejumlah tuntutan. Di antaranya dukungan terhadap pemberlakuan mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana korupsi, dukungan terhadap hukuman mati bagi koruptor, serta penghapusan pajak yang dinilai membebani masyarakat.
Massa juga meminta seluruh anggota DPRD Pati diundang dalam sidang paripurna untuk menyepakati sekaligus menandatangani pernyataan dukungan terhadap tuntutan tersebut.
Menanggapi hal itu, Ali Badrudin menegaskan pentingnya membedakan antara dukungan politik dan penyampaian aspirasi dengan kewenangan formal untuk mengesahkan undang-undang.
“Kalau untuk minta tanda tangan terkait dengan pengusulan Undang-Undang Perampasan Aset, kita sepakat. Tapi kalau untuk kita melaksanakan paripurna untuk pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset, itu tidak menjadi domain kami,” tegasnya.
Ali Badrudin menilai DPRD Kabupaten Pati tidak boleh mengambil kewenangan yang berada di tingkat nasional. Namun, hal tersebut bukan berarti DPRD menutup diri terhadap tuntutan masyarakat.
Sebaliknya, DPRD Pati siap menjadi jembatan untuk menyampaikan aspirasi tersebut kepada pemerintah pusat dan DPR RI.
“Yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, tugas kami hanya bisa menyampaikan ke pemerintah pusat,” pungkasnya.
Sikap tersebut sekaligus menunjukkan bahwa DPRD Pati memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, sembari tetap menempatkan setiap tuntutan sesuai koridor kewenangan pemerintahan.
Dengan demikian, dukungan DPRD Pati terhadap percepatan pembahasan regulasi perampasan aset tetap diberikan, tetapi proses pembahasan hingga pengesahan undang-undang berada pada ranah pemerintah pusat dan DPR RI.





