PATI baistnews.com — Laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan senilai sekitar Rp1 miliar yang dilaporkan Wiwid terhadap pria berinisial S memasuki tahapan gelar perkara khusus di Polresta Pati, Rabu (16/9/2026).

Gelar perkara tersebut melibatkan penyidik Polresta Pati dan peserta gelar dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah. Pihak pelapor hadir bersama tim advokat LSBH Teratai, yakni Kristoni Duha, S.H., dan Vander Waruwu, S.H.
Gelar perkara khusus itu diajukan setelah pihak terlapor melalui kuasa hukumnya menyampaikan keberatan terhadap laporan Wiwid.
Menurut kuasa hukum Wiwid, keberatan tersebut antara lain menyangkut dugaan tidak adanya peran S, niat jahat (mens rea), maupun perbuatan (actus reus) dalam perkara yang dilaporkan.
Namun, pihak pelapor menyampaikan argumentasi berbeda di hadapan peserta gelar.
Kuasa hukum Wiwid menyatakan terdapat bukti dan keterangan yang menurut mereka menunjukkan dugaan keterlibatan S dalam rangkaian peristiwa yang berujung pada penyerahan uang sekitar Rp1 miliar.
“Sejak awal, usaha pakan ayam itu yang mengajak dan meyakinkan Bu Wiwid sebagai pelapor adalah Anifah bersama suaminya yang berinisial S,” kata Kristoni seusai gelar perkara.
Uang Rp1 Miliar Diserahkan Bertahap
Kristoni menjelaskan, sebelum kerja sama usaha pakan ayam ditawarkan, Wiwid telah memiliki hubungan kerja sama jual beli ayam dengan Anifah.
Hubungan tersebut, menurut Kristoni, membuat Wiwid memiliki kepercayaan terhadap Anifah ketika ditawari kerja sama usaha pakan ayam bersama S.
Dalam perkembangannya, Wiwid kemudian menyerahkan uang sekitar Rp1 miliar secara bertahap.
Kristoni menyatakan pihaknya memiliki sejumlah bukti yang diajukan untuk mendukung laporan tersebut, termasuk dokumentasi video dan foto yang menurutnya menunjukkan adanya penerimaan uang oleh S.
“Berdasarkan bukti dan keterangan yang kami miliki, S mengetahui bahwa PT PUAS sudah tidak beroperasi sejak 2021,” ujarnya.
Keterangan tersebut menjadi salah satu poin yang menurut kuasa hukum pelapor perlu diperiksa dan dinilai penyidik dalam melihat rangkaian peristiwa secara utuh.
Perkara Sebelumnya Ikut Disorot
Dalam argumentasinya, tim kuasa hukum Wiwid juga mengaitkan laporan tersebut dengan perkara yang sebelumnya telah berproses di pengadilan dan berkaitan dengan Anifah.
Kristoni menyebut sejumlah keterangan saksi dan fakta yang muncul dalam persidangan perkara sebelumnya dinilai relevan untuk melihat rangkaian peristiwa yang kini dilaporkan Wiwid.
“Uang Rp1 miliar itu sampai sekarang belum dikembalikan oleh terlapor bersama terpidana,” katanya.
Sementara itu, perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang berkaitan dengan usaha ayam dan pakan ayam sebelumnya juga pernah diberitakan dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp3,1 miliar.
Adapun dalam konteks laporan Wiwid, pihaknya menyebut dugaan tindak pidana yang dilaporkan berkaitan dengan Pasal 492 KUHP baru tentang penipuan dan Pasal 486 tentang penggelapan.
Penyidik Diminta Menilai Bukti
Dengan adanya perbedaan argumentasi antara pelapor dan pihak terlapor, Kristoni meminta penyidik menilai seluruh bukti dan keterangan secara objektif.
“Kami berharap teman-teman penyidik Polresta Pati beserta peserta gelar dari Polda Jateng bertindak objektif dalam menilai perkara dan bukti-bukti yang ada,” tegasnya.
Ia mengatakan pihaknya tidak ingin persoalan tersebut berhenti hanya pada perbedaan argumentasi, tetapi dinilai berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang tersedia.
“Kita berharap jangan sampai peristiwa hukum ini dikaburkan dengan hal-hal yang tidak kita inginkan dan tidak sesuai dengan hukum,” ujarnya.
Wiwid: Hak Saya Diperjuangkan
Wiwid mengatakan dirinya mengikuti proses tersebut dengan harapan laporan yang dibuatnya memperoleh penanganan secara adil.
“Saya berharap prosesnya berjalan adil dan laporan saya ini membuahkan hasil, sehingga hak saya dapat diperjuangkan,” kata Wiwid.
Meski demikian, ketika ditanya apakah masih terdapat kemungkinan penyelesaian apabila uang yang dipersoalkan dikembalikan, Wiwid tidak menutup kemungkinan tersebut.
“Eh, kemungkinan bisa,” ujarnya.
Hingga berita ini disusun, hasil resmi gelar perkara khusus belum disampaikan. Keterangan mengenai dugaan keterlibatan S dalam perkara tersebut masih berasal dari pihak pelapor dan kuasa hukumnya.
Pihak terlapor maupun penyidik belum memberikan keterangan yang menjadi pembanding atas seluruh klaim yang disampaikan kuasa hukum Wiwid. Dengan demikian, perkara tersebut masih berada dalam proses hukum dan belum terdapat putusan yang menyatakan S terbukti melakukan tindak pidana.





