PATI – Pernyataan Utomo di media sosial yang menyebut Suwarti (SWT) mangkir dari agenda konfrontasi di Polsek Juwana mendapat bantahan langsung dari pihak yang bersangkutan. Suwarti menegaskan narasi tersebut tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya. (06/08)

Dalam klarifikasinya kepada media, Suwarti membenarkan dirinya tidak hadir dalam agenda konfrontasi. Namun, ia menegaskan ketidakhadirannya bukan karena mengabaikan undangan penyidik, melainkan karena dua pihak lain yang juga menerima undangan sedang melaut sehingga agenda konfrontasi dinilai tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.

“Jangan dibilang mangkir. Yang diundang ada tiga orang, yaitu saya, Pak Legiman, dan suami saya, Budi Aryanto. Saat itu Pak Legiman sudah hampir satu bulan melaut, sedangkan suami saya juga sedang melaut. Jadi tidak benar kalau disebut suami saya ada di rumah,” ujar Suwarti.

Menurutnya, status dua orang tersebut sebagai nelayan dapat dibuktikan melalui data keberangkatan di pelabuhan. Ia bahkan mempersilakan siapa pun untuk melakukan pengecekan apabila meragukan keterangannya.

Suwarti mengaku telah menyampaikan kondisi tersebut kepada penyidik sebelum agenda konfrontasi dilaksanakan. Karena dua pihak lain yang diundang tidak berada di darat, ia menilai kehadirannya seorang diri tidak akan memenuhi tujuan konfrontasi yang memang dilakukan untuk mencocokkan keterangan para pihak.

“Saya sudah memberi tahu penyidik. Jadi bukan sengaja menghindar atau mangkir,” tegasnya.

Ia juga mengimbau agar semua pihak tidak menggiring opini di media sosial sebelum proses hukum selesai.

“Ikuti saja proses hukum yang sedang berjalan. Jangan menggebu-gebu dan jangan membuat opini seolah-olah orang mangkir, padahal faktanya tidak seperti itu,” katanya.

Perlu diketahui, agenda konfrontasi merupakan bagian dari proses penyelidikan yang dilakukan penyidik untuk mencocokkan keterangan apabila terdapat perbedaan antara para pihak. Konfrontasi bukan merupakan penetapan seseorang sebagai pelaku tindak pidana maupun bukti bahwa suatu tindak pidana telah terbukti.

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang ratusan juta rupiah yang dilaporkan Utomo sendiri hingga kini masih dalam tahap penyelidikan di Polsek Juwana. Belum ada putusan maupun penetapan hukum yang menyatakan pihak mana yang bersalah.

Media ini memuat klarifikasi Suwarti sebagai bentuk pemberitaan yang berimbang serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.