Pati baistnews.com erkara dugaan pencurian mesin kapal di Pati menyisakan satu pertanyaan besar: apakah perkara ini benar-benar hanya soal siapa yang mengangkat mesin, atau justru tentang siapa yang berada di balik rangkaian pengambilan, penguasaan, perbaikan, hingga penjualan mesin tersebut?. (19/09)
Pertanyaan ini penting karena fakta yang disampaikan para pihak menunjukkan bahwa mesin yang menjadi objek perkara bukan barang kecil. Bobotnya disebut mencapai sekitar satu ton.
Namun beratnya mesin bukan inti persoalan. Yang jauh lebih penting adalah rantai perbuatannya.
Menurut keterangan yang berkembang, mesin tersebut diambil oleh orang yang diperintah tersangka. Orang tersebut disebut menerima bayaran harian dan mengaku mengetahui kapal itu sebagai milik pihak yang memerintahkannya.
Jika benar demikian, maka perhatian hukum tidak semestinya berhenti pada tangan siapa yang secara fisik memindahkan mesin.
Justru pertanyaan berikutnya harus diarahkan kepada pihak yang memberikan perintah.
Atas dasar apa perintah itu diberikan?
Apakah benar kapal beserta mesinnya merupakan milik tersangka?. Di mana bukti kepemilikannya?. Apakah status hukum mesin pernah diperiksa sebelum diperintahkan untuk diambil?. Dan apabila memang yakin mesin itu miliknya, mengapa kemudian mesin tersebut direnovasi, diperbaiki, dicat ulang, lalu dijual?
Di sinilah perkara menjadi jauh lebih serius untuk diuji.
Sebab seseorang tidak hanya dapat dilihat dari satu tindakan yang berdiri sendiri. Rangkaian tindakan sebelum dan sesudah suatu peristiwa dapat menjadi bagian penting dalam mengungkap apa yang sebenarnya terjadi.
Klaim Kepemilikan Bukan Akhir dari Persoalan
Kapal yang mangkrak puluhan tahun tidak otomatis menjadi barang tanpa pemilik.
Demikian pula sebuah klaim kepemilikan tidak otomatis menjadi bukti kepemilikan.
Jika tersangka menyatakan kapal tersebut miliknya, maka klaim itu semestinya dapat diuji secara sederhana: mana dokumennya, bagaimana riwayat kepemilikannya, dan bagaimana status mesin yang berada di dalamnya?
Apalagi apabila benar terdapat pihak lain yang mengklaim mempunyai hak atas mesin tersebut.
Maka persoalannya bukan lagi sekadar siapa yang merasa memiliki.
Persoalannya adalah siapa yang dapat membuktikan haknya secara hukum.
Di sinilah penyidik mempunyai tugas penting untuk mengurai status barang secara objektif.
Dari Mengambil, Menguasai, Memperbaiki, Hingga Menjual
Ada rangkaian yang tidak boleh dilewatkan.
Jika benar mesin diambil atas perintah tersangka, kemudian berada dalam penguasaannya, direnovasi, dicat ulang, diperbaiki, dan akhirnya dijual, maka seluruh rangkaian tersebut patut diperiksa secara menyeluruh.
Bukan berarti rangkaian tersebut otomatis membuktikan kesalahan pidana.
Tetapi rangkaian itu jelas membutuhkan penjelasan.
Mengapa mesin diperbaiki?. Mengapa dicat ulang?. Siapa yang membiayai?. Siapa yang mengerjakan?. Kapan dilakukan?. Kepada siapa mesin dijual?. Berapa nilai transaksinya?
Dan yang paling penting:
Apa yang diketahui pihak yang menguasai mesin mengenai status kepemilikan barang tersebut ketika semua tindakan itu dilakukan?
Pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar memperdebatkan siapa yang mengangkat mesin.
Bagaimana dengan Orang yang Disuruh?
Pihak yang mengambil mesin juga harus ditempatkan secara proporsional.
Jika benar dia hanya bekerja berdasarkan perintah dan meyakini kapal tersebut milik orang yang menyuruhnya, maka pengetahuan dan kesalahannya harus diuji secara tersendiri.
Tetapi justru di situlah pertanyaan berikutnya muncul:
Siapa yang memberikan keyakinan tersebut?
Jika keyakinan itu berasal dari pihak yang memerintah, maka sumber informasi tersebut juga harus diperiksa.
Hukum tidak boleh hanya berhenti pada orang yang berada di lapangan. Hukum harus melihat keseluruhan rangkaian peristiwa.
Sebab orang yang berada di ujung rantai belum tentu orang yang mengetahui keseluruhan persoalan.
Pembeli Bukan Titik Akhir
Begitu pula dengan pembeli.
Jika benar pembeli awalnya tidak mengetahui bahwa mesin tersebut diduga bermasalah, kemudian setelah perkara menjadi ramai memilih menyerahkan mesin karena tidak ingin terlibat, maka posisi pembeli harus dinilai berdasarkan pengetahuan dan itikadnya sendiri.
Tetapi fakta tersebut sekaligus menimbulkan pertanyaan penting:
Dari siapa pembeli memperoleh mesin tersebut dan dalam kondisi seperti apa?
Apakah ada transaksi?. Apakah ada bukti pembayaran?. Apakah ada dokumen?. Apakah identitas mesin masih sama?. Apakah pembeli mengetahui bahwa mesin telah direnovasi dan dicat ulang?
Semua itu dapat membantu membangun gambaran utuh mengenai perjalanan mesin sebelum akhirnya menjadi barang bukti.
Barang Bukti Harus Menjadi Titik Terang
Mesin yang beratnya sekitar satu ton tentu bukan barang yang mudah dipindahkan tanpa jejak.
Karena itu, keberadaan barang tersebut justru seharusnya menjadi salah satu titik terang perkara.
Jika mesin telah ditemukan dan diamankan, maka pemeriksaan fisik, identitas, nomor seri, kondisi sebelum dan sesudah renovasi, serta riwayat penguasaannya menjadi sangat penting.
Jika benar kuasa hukum tersangka telah menunjukkan foto mesin yang disimpan di tempat aman, maka persoalannya tinggal bagaimana penyidik mendokumentasikan dan mengamankan barang tersebut sesuai prosedur hukum.
Semakin terang jejak barangnya, semakin kecil ruang bagi spekulasi.
Pelapor Berhak Mendapatkan Kepastian
Dalam perkara seperti ini, perhatian publik sering kali hanya tertuju kepada tersangka.
Padahal ada pihak yang mengaku kehilangan hak atau barangnya dan telah membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.
Pelapor juga mempunyai hak untuk memperoleh proses hukum yang profesional, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Membela tersangka adalah hak. Mempertanyakan penyidikan adalah hak.
Tetapi menguji klaim kepemilikan dan rangkaian penguasaan barang juga merupakan bagian dari proses mencari kebenaran materiil.
Karena itu, setiap pihak sebaiknya berhati-hati ketika membangun narasi seolah-olah penetapan tersangka dengan sendirinya membuktikan seluruh perkara telah selesai.
Begitu pula sebaliknya, pernyataan kuasa hukum bahwa terdapat kejanggalan tidak otomatis membuktikan penyidik keliru. Semua masih harus diuji.
Jangan Biarkan Narasi Mengalahkan Bukti
Perkara ini tidak membutuhkan perang suara. Perkara ini membutuhkan pembuktian. Jika tersangka benar-benar memiliki kapal tersebut, tunjukkan dasar kepemilikannya.
Jika mesin memang menjadi bagian dari kapal tersebut, jelaskan status hukumnya. Jika pengambilan dilakukan atas dasar hak yang sah, tunjukkan dokumennya. Jika renovasi dan pengecatan hanya dilakukan untuk memperbaiki mesin, jelaskan faktanya. Jika penjualan dilakukan secara sah, tunjukkan transaksi dan dasar penguasaannya.
Dan apabila seluruh rangkaian tersebut ternyata memiliki hubungan dengan tindak pidana, maka bukti pula yang harus berbicara.
Pada akhirnya, pelapor tidak membutuhkan kemenangan narasi.
Pelapor membutuhkan kebenaran yang dapat dibuktikan.
Tersangka pun mempunyai hak yang sama untuk membuktikan pembelaannya.
Karena hukum bukan arena siapa yang paling pandai berbicara.
Bukan siapa yang paling keras menyuarakan versinya. Bukan siapa yang paling banyak menebar asumsi. Dan bukan pula siapa yang paling cepat membentuk opini.
Pada akhirnya semua akan kembali kepada pertanyaan paling sederhana:
Siapa yang mempunyai hak atas mesin itu? Siapa yang memerintahkan pengambilannya? Apa yang diketahui ketika mesin dikuasai? Mengapa mesin diperbaiki, dicat ulang, kemudian dijual? Dan apa bukti yang dapat menjawab seluruh pertanyaan tersebut?
Di situlah perkara ini seharusnya diuji.
Sebab di ruang publik, narasi bisa diperdebatkan. Tetapi di hadapan hukum, setiap narasi harus tunduk pada bukti.
Penulis : Mury Fakultas Hukum UBY.





