PATI baistnews.com — Ada orang yang memilih menyerah ketika persoalan datang bertubi-tubi. Ada pula yang memilih diam.
Namun Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah, atau yang akrab disapa Zana, memilih bertahan.
Ibu dari empat anak itu mengaku telah melewati perjalanan panjang yang tidak mudah. Perseteruan, laporan, proses hukum, hingga perkara demi perkara disebut telah mengiringi hidupnya selama bertahun-tahun. Jal itu diungkap saat jumpa pers di Mapolres Pati pada Kamis, 17 September 2026
Puluhan tahun menghadapi persoalan, menurut Zana, akhirnya menempa dirinya.
Bukan membuatnya kebal terhadap rasa sakit, tetapi membuatnya belajar bagaimana berdiri ketika keadaan tidak berpihak.
Kini, di usia perjalanannya yang panjang itu, Zana kembali berhadapan dengan perkara dugaan pencurian mesin kapal KM Manis Sejahtera.
Dan sekali lagi, ia harus menghadapi proses hukum.
Tiga Perkara dalam Perjalanan Panjang
Zana menyebut sedikitnya ada tiga perkara yang menjadi bagian dari perjalanan perseteruan tersebut.
Perkara pertama berkaitan dengan penipuan. Menurut keterangannya, perkara tersebut telah sampai ke pengadilan dan berujung pada vonis delapan bulan penjara terhadap pihak yang disebutnya sebagai lawan dalam perseteruan.
Perkara kedua, menurut Zana, dinyatakan nebis in idem.
Sementara perkara ketiga adalah perkara yang kini kembali menjadi perhatian: dugaan pencurian mesin kapal KM Manis Sejahtera, yang masih dalam proses hukum.
Tiga perkara tersebut berada pada tahap hukum yang berbeda.
Bagi Zana, semuanya bukan sekadar nomor perkara atau lembaran dokumen.
Di baliknya ada perjalanan hidup yang panjang.
Ketika Konflik Tidak Selalu Berakhir dengan Kebencian
Menariknya, di tengah panjangnya perseteruan itu, Zana justru mengatakan bahwa dirinya masih bisa memaafkan.
Ia memberikan contoh Suwarti, yang menurut Zana pernah terlibat persoalan dan merugikannya.
Ketika Suwarti datang dan meminta maaf, Zana mengatakan dirinya memilih membuka pintu.
“Coba buktinya Suwarti, datang ke rumah saya, apa enggak saya maafkan? Apa enggak saya terima?” ujar Zana.
Kalimat itu seolah menjadi gambaran bagaimana Zana memandang konflik.
Baginya, memaafkan bukan berarti melupakan apa yang pernah terjadi.
Tetapi ketika seseorang datang dengan itikad baik, ia mengaku masih mampu membuka pintu.
Pesan yang Sama untuk Utomo
Sikap tersebut juga yang kini ia tawarkan kepada H. Utomo.
Zana mengaku sebenarnya tidak ingin terus berada dalam perseteruan.
“Kalaupun dia dengan baik-baik datang di tempat saya karena dia ada urusan dengan saya, dengan baik-baik ya saya akan sambut dengan baik,” katanya.
Namun Zana merasa persoalan justru terus berkembang.
Ia mengaku berkali-kali dilaporkan ke berbagai pihak dan merasa seolah-olah dirinya dibingkai sebagai pihak yang bersalah.
“Saya dilaporkan ke mana-mana. Jadi seolah-olah di-framing bahwa sayalah orang yang jahat, sayalah orang yang pendendam,” ujarnya.
Di tengah semua itu, Zana tetap menyampaikan satu harapan.
“Kalau dia pengin baik-baik ya kembalikan kerugian saya yang selama ini dia lakukan,” katanya.
Ketika ditanya apakah dirinya akan memaafkan apabila kerugian dikembalikan, jawabannya singkat.
“Iya, dari awal kerugian saya itu kembalikan.”
Angka Kerugian yang Menurut Zana Tak Sedikit
Zana menyebut persoalan yang dihadapinya tidak hanya berkaitan dengan mesin kapal.
Ia merujuk pada perkara-perkara sebelumnya dan menyebut adanya putusan Mahkamah Agung yang menurut keterangannya berkaitan dengan nilai Rp2,93 miliar.
Ditambah perkara lainnya, termasuk perkara dugaan pencurian mesin kapal, Zana mengklaim akumulasi kerugiannya mencapai lebih dari Rp7 miliar.
Angka tersebut merupakan klaim Zana atas beberapa persoalan atau perkara dan tidak otomatis merupakan nilai kerugian yang sedang dibuktikan dalam perkara dugaan pencurian mesin kapal.
Januari 2025, Sebuah Perkara Dimulai
Untuk perkara mesin kapal, Zana menyebut kehilangan tersebut diketahuinya pada Februari 2025, sedangkan kejadian yang ia maksud disebut berlangsung pada Januari 2025.
Perkara kemudian berjalan melalui proses hukum hingga memasuki babak baru pada September 2026.
Kuasa hukum pelapor, Dr. Nimerodin Gulo, S.H., M.H., menyatakan Utomo ditangkap, bukan menyerahkan diri, setelah menurut keterangannya dua kali dipanggil secara patut.
Namun kuasa hukum Utomo, Fathkur Rohman, S.H., memberikan versi berbeda. Ia menyatakan kliennya tidak menghindari pemeriksaan dan telah berkomunikasi dengan penyidik sebelum kemudian datang ke Polresta Pati.
Perbedaan tersebut menjadi bagian dari perang narasi yang kini berkembang di ruang publik.
Seorang Ibu yang Memilih Bertahan
Di balik semua itu, ada seorang ibu dengan empat anak yang mengatakan dirinya telah ditempa oleh panjangnya perjalanan.
Zana mungkin tidak bisa memilih bagaimana semua perkara itu datang ke dalam kehidupannya.
Tetapi ia memilih bagaimana dirinya menghadapi semuanya.
Ia memilih bertahan.
Ia memilih menempuh jalur hukum.
Dan, di saat yang sama, ia mengatakan masih mampu memaafkan.
Bahkan kepada orang yang pernah menjadi bagian dari perseteruan panjang dalam hidupnya.
Karena itu, pesan Zana terdengar sederhana.
Bukan tentang membalas.
Bukan tentang memperpanjang permusuhan.
Ia hanya ingin kerugian yang menurutnya telah ditimbulkan diselesaikan.
Jika bisa diselesaikan dengan baik, ia mengatakan pintu maaf masih terbuka.
Jika tidak, proses hukum akan terus berjalan.
Puluhan tahun perseteruan telah menempa Zana. Kini, sebagai ibu dari empat anak, ia kembali berdiri menghadapi satu babak baru—sambil tetap menyisakan ruang untuk sebuah kata yang tidak mudah diucapkan setelah perjalanan sepanjang itu: maaf.
Perkara dugaan pencurian mesin KM Manis Sejahtera masih dalam proses hukum. Pembuktian atas dugaan tindak pidana serta berbagai klaim para pihak tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.





