PATI baistnews.com – Polemik penarikan retribusi pemanfaatan aset daerah berupa tanah di sempadan saluran irigasi terus bergulir. Menanggapi berbagai tudingan yang mencuat usai audiensi dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) pada Senin (20/7/2026), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, Riyoso, S.Sos., M.M., akhirnya angkat bicara saat diwawancarai awak media (21/07)
Riyoso menegaskan bahwa penarikan retribusi tersebut merupakan pungutan resmi yang memiliki dasar hukum, sehingga tidak dapat disamakan dengan praktik pungutan liar (pungli) maupun tindakan memalak masyarakat sebagaimana tudingan yang berkembang.
“Penarikan retribusi itu sah dan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Jadi tidak tepat apabila disebut memalak masyarakat, apalagi dituding sebagai pungli untuk kepentingan pribadi,” tegas Riyoso kepada awak media.
Ia menjelaskan, seluruh penerimaan dari retribusi pemanfaatan aset daerah tidak masuk ke pihak tertentu, melainkan disetorkan langsung ke Kas Daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam audiensi tersebut, AMPB mengusulkan agar dana retribusi sebesar Rp10.700.000 yang telah disetorkan ke Kas Daerah dikembalikan kepada masyarakat. Selain itu, sejumlah usulan lain juga disampaikan kepada DPUTR untuk menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah.
Menanggapi hal tersebut, Riyoso memastikan pihaknya tidak akan mengambil keputusan sepihak. Seluruh aspirasi AMPB akan diteruskan kepada Bupati Pati untuk diproses sesuai mekanisme pemerintahan dengan melibatkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebagai OPD teknis yang berwenang.
“Seluruh usulan dari AMPB, termasuk permintaan pengembalian dana retribusi yang telah masuk ke Kas Daerah, akan kami laporkan kepada Bapak Bupati. Keputusan nantinya akan ditempuh melalui mekanisme yang berlaku dengan melibatkan BPKAD,” jelasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan sikap DPUTR Kabupaten Pati bahwa setiap kebijakan terkait pemanfaatan aset daerah harus berpijak pada regulasi yang berlaku, sehingga tidak dapat dihakimi hanya berdasarkan opini atau asumsi yang berkembang di tengah masyarakat.




