PATI  baistnews.com – Persoalan ketenagakerjaan mencuat di lingkungan swalayan ADA Pati. Sejumlah karyawan mengklaim menghadapi kebijakan kerja pada hari libur nasional yang dinilai merugikan, sementara uang lembur disebut tidak diterima sebagaimana yang mereka harapkan. (18/09)

Tak hanya soal lembur, karyawan juga menyoroti adanya surat pernyataan kesanggupan kerja yang diminta untuk ditandatangani. Salah seorang karyawan yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut surat tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan pekerja.

Menurut sumber tersebut, persoalan ini terjadi bersamaan dengan adanya pengurangan tenaga kerja di lingkungan perusahaan.

Ia menyebut sejumlah unit usaha ADA disebut mengalami kerugian, bahkan ada yang telah berhenti beroperasi. Namun, menurutnya, kondisi cabang Pati berbeda karena masih mencatatkan laba.

“Cabang usaha ada yang sudah merugi. Sebagian lainnya sudah tutup, sebagian lagi minus. Tapi yang Pati masih laba. Akhirnya yang laba ini dipakai untuk menutup minus-minusan yang lain,” ujarnya.

Dampaknya, kata dia, dirasakan langsung oleh pekerja. Selain pengurangan karyawan, persoalan pembayaran lembur menjadi salah satu hal yang paling dipersoalkan.

“Dampaknya ada pengurangan karyawan. Terus lemburan itu tidak diberikan, termasuk kalau hari-hari tanggal merah,” katanya.

Surat Kesanggupan Jadi Sorotan

Persoalan kemudian berkembang ketika karyawan disebut diminta menandatangani surat pernyataan kesanggupan kerja.

Sumber tersebut memperkirakan terdapat sekitar 13 karyawan yang diminta menandatangani surat itu. Namun, ia mengaku masih berkoordinasi dengan rekan-rekan pekerja untuk memastikan jumlah dan langkah selanjutnya.

“Kalau tidak salah karyawannya sekitar 13. Saya masih rembukan dengan teman-teman dulu, karena kalau jadi, besok suratnya mau diminta semua,” ungkapnya.

Yang membuat karyawan keberatan bukan semata keberadaan surat tersebut, tetapi kesan yang menurutnya muncul setelah surat itu diberikan.

Ia mengaku merasa ruang untuk menyampaikan persoalan ketenagakerjaan menjadi semakin sempit.

“Alasanku merasa dibungkam, Mas. Di sini kami tidak mendapatkan uang lemburan. Akhirnya seperti diminta tutup mulut, tidak boleh ngomong, tidak boleh membicarakan persoalan ini,” katanya.

Ada Ketentuan Kerja Hari Libur dan Lembur

Berdasarkan surat yang beredar, dokumen tersebut memuat Pernyataan Kesanggupan Karyawan. Di dalamnya terdapat kesediaan pekerja untuk menjalankan pekerjaan pada hari libur nasional sesuai jadwal yang ditetapkan.

Surat tersebut juga memuat ketentuan mengenai lembur, mekanisme pertukaran hari libur, serta uang makan bagi karyawan yang menjalankan tugas.

Keberadaan dokumen inilah yang kini menjadi bagian penting dari persoalan. Di satu sisi, perusahaan disebut membutuhkan fleksibilitas pekerja untuk menjalankan operasional. Di sisi lain, karyawan mempertanyakan hak dan kompensasi yang mereka terima ketika bekerja di luar hari kerja normal.

Persoalannya bukan sekadar “mau atau tidak mau bekerja pada hari libur”, tetapi bagaimana ketentuan kerja tersebut diterapkan dan apakah hak pekerja telah dipenuhi sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Swalayan ADA belum memberikan konfirmasi mengenai klaim karyawan terkait pembayaran lembur, pekerjaan pada hari libur nasional, pengurangan tenaga kerja, maupun dugaan adanya tekanan dalam penandatanganan surat pernyataan.

Konfirmasi dari manajemen penting untuk menjelaskan apakah kebijakan tersebut merupakan bagian dari aturan perusahaan, bagaimana mekanisme lembur diterapkan, serta apakah karyawan diberikan pilihan secara bebas dalam menandatangani surat tersebut.

Publik kini menunggu penjelasan pihak ADA: apakah persoalan ini sebatas penyesuaian kebijakan perusahaan, atau terdapat persoalan hak pekerja yang perlu mendapat perhatian lebih lanjut.