KUDUS – baistnews.com Aksi demonstrasi yang tergabung dalam Kaukus Benteng Rakyat Kudus meminta untuk mengevaluasi tunjangan wakil rakyat. Massa juga melontarkan ancaman akan mengajak masyarakat menolak membayar pajak apabila pemerintah tidak mengevaluasi besaran tunjangan anggota DPRD Kudus.

Dalam aksi tersebut massa juga mendesak DPRD Kudus ikut memperjuangkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai bentuk komitmen terhadap pemberantasan korupsi.

Ratusan massa aksi tersebut digelar di depan Gedung DPRD Kabupaten Kudus pada Kamis, 6 Agustus 2026.

Tampak dalam aksi para demostran membawa perangkat pengeras suara berukuran besar serta sejumlah spanduk berisi tuntutan.

Secara bergantian mereka menyampaikan orasi yang menyoroti persoalan transparansi anggaran hingga pentingnya percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset.

Koordinator aksi, Musbiyanto, dalam orasinya meminta kepada DPRD Kudus tidak hanya menjadi penonton, tetapi turut menyuarakan aspirasi masyarakat kepada pemerintah pusat agar RUU Perampasan Aset segera disahkan.

Menurutnya, regulasi tersebut dinilai penting sebagai upaya memperkuat pemberantasan korupsi dan memberikan efek jera kepada para pelaku.

Selain itu, ia juga mempertanyakan besaran tunjangan yang diterima anggota DPRD Kudus di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang dinilai masih belum sepenuhnya pulih.

“Kami mendesak dilakukan evaluasi terhadap Perbup Nomor 2 Tahun 2023 yang mengatur anggaran tersebut. Jika tidak ada evaluasi, kami akan menyerukan kepada masyarakat untuk menolak membayar pajak,” tegasnya.

Selain menyampaikan aspirasi melalui orasi, peserta aksi juga mengikuti dialog bersama anggota DPRD Kudus sebagai upaya mencari solusi atas tuntutan yang disampaikan.

Tak lama berselang, sejumlah anggota DPRD Kudus keluar menemui massa untuk mendengarkan tuntutan secara langsung.

Anggota DPRD Kudus dari Fraksi Golkar, Kholid Mawardi, menyampaikan, bahwa seluruh aspirasi masyarakat akan diterima dan diteruskan sesuai mekanisme yang berlaku.

Terkait tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset untuk segera disahkan, pihaknya akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada pimpinan DPRD agar dapat diteruskan ke pemerintah pusat.

Sementara mengenai permintaan evaluasi tunjangan anggota dewan, Kholid menegaskan, bahwa besaran anggaran tersebut telah melalui proses pembahasan dan kajian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penganggaran itu sudah melalui mekanisme, pembahasan, dan kajian yang seluruhnya mengikuti regulasi yang berlaku,” terangnya.

Sementara itu, anggota DPRD Kudus dari Fraksi PDI Perjuangan, Nurhudi memastikan seluruh aspirasi yang disampaikan massa akan dibahas melalui forum resmi DPRD mengingat lembaga legislatif bekerja berdasarkan prinsip kolektif kolegial.

“Semua aspirasi ini akan kami bawa ke forum resmi DPRD untuk dibahas sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Nurhudi.

Nurhudi juga membuka ruang dialog bagi masyarakat yang ingin memahami proses penyusunan anggaran daerah maupun pembahasan APBD.

“Kami siap menerima siapa pun yang ingin berdiskusi mengenai mekanisme penganggaran. Apalagi saat ini DPRD Kudus sedang membahas KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027,” pungkasnya.

(L-Man)