Pati, baistnews.com – Usai sampaikan pendapat di muka umum, masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarkat Pati Bersatu (AMPB) mendesak DPRD untuk segera membuat Pansus. Menyikapi tuntutan masyarakat Kabupaten Pati dan  dokumen yang telah diterima, DPRD Kabupaten Pati menggelar Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Pati, dengan hasil  Rapat membahas perubahan jadwal kegiatan DPRD bulan Agustus 2025 sekaligus pembentukan Pansus (Panitia Khusus)  penggunaan Hak Angket, dalam membahas kebijakan bupati Sudewo. (13/08).
Peristiwa  rapat dadakan tersebut, dengan kawalan massa  usulan penggunaan Hak Angket pemakzulan bupati Pati  disetujui untuk dimasukkan dalam agenda kegiatan DPRD Pati. Sebanyak tujuh orang anggota dewan tercatat sebagai pengusul, yakni Sutrisno (F-PKS), H. Joni Kurnianto, ST, MMT (F-Partai Demokrat), Endah Sri Wahyuningati, SKM (F-Golkar), Burhanuddin (F-PPP), Teguh Bandang Waluyo (F-PDIP), Hj. Muntamah, MPd, MM (F-PKB), dan Yeti Kristiyanti, SKM (F-Gerindra).Rapat dilanjutkan dengan agenda pembahasan usulan penggunaan Hak Angket yang dihadiri oleh 42 anggota DPRD dari 50 anggota DPRD. Dengan dukungan suara bulat, usulan tersebut akhirnya disetujui secara aklamasi untuk mengusut kebijakan Bupati Pati. Selanjutnya secara resmi, DPRD resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket.

Telah tersusun angota Pansus Hak Angket DPRD Pati yang terdiri dari:

Ketua: Teguh Bandang Waluyo (F-PDIP)

Wakil Ketua: H. Joni Kurnianto (F-Partai Demokrat)

Sekretaris: Hj. Muntamah (F-PKB)

Anggota: H. Muhammadun (F-PKB), Endah Sri Wahyuningati (F-Golkar), Suhermanto (F-Partai Demokrat), Didin Safruddin (F-Nasdem), Danu Ihsan (F-PDIP), Muslihan (F-PPP), Muhammad Dian Aulia Burhanuddin (F-PPP), Yeti Kristiyanti (F-Gerindra), Irianto Budi Utomo (F-Gerindra), Narso (F-PKS), Joko Wahyudi (F-PDIP), dan Suyono (F-PDIP).

Diagendakan oleh Pansus Hak Angket akan mulai bekerja seketika itu sejak tanggal 13 Agustus 2025 dengan jangka waktu maksimal 60 hari ke depan guna pendalaman kebijakan yang dinilai melanggar sumpah jabatan sebagai bupati. /Red.