JAKARTA – baistnews.com Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas) menonaktifkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto. Hal tersebut dilakukan agar proses pemeriksaan internal terkait temuan Ombudsman RI di Lapas Cibinong dapat berjalan tanpa hambatan.
Selain Wisnu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap empat pejabat Lapas Cibinong lainnya. Mereka adalah Kepala Satuan Pengamanan Larmbaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.
Temuan Ombudsman RI terkait kondisi Lapas Cibinong majadi perhatian Publik setelah sejumlah barang yang ditemukan diantarnya ada sofa, alat pendingin ruangan (AC), lemari es (kulkas) sarana olahraga (Fitnes), foto hingga barang lainnya.
Fasilitas mewah di Rumah Dinas tiba-tiba lenyap ketika Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto melakukan pengecekan pada Jum’at (25/9/2026).
Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, mengakui dirinya yang memerintahkan sejumlah perabotan di salah satu ruangan yang menjadi sorotan Ombudsman RI untuk dipindahkan.
Pengakuan itu disampaikan Wisnu dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 28 September 2026.
Yanuar Arif Wibowo menyoroti perbedaan mencolok antara kondisi ruangan saat inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman pada Rabu (23/9/2026) dan kondisi ruangan ketika Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto melakukan pengecekan pada Jumat (25/9/2026).
Sejumlah barang yang sebelumnya terlihat dalam dokumentasi Ombudsman, di antaranya sofa, pendingin ruangan atau AC, serta sejumlah benda lain, sudah tidak terlihat ketika Menteri Agus datang melakukan pemeriksaan.

Yanuar kemudian secara langsung meminta penjelasan kepada Wisnu mengenai pihak yang memerintahkan pemindahan barang-barang tersebut.
“Yang memerintahkan memindahkan semua barang-barang temuan Ombudsman, hilangnya sofa, kulkas, hingga hilangnya AC, tidak adanya lagi foto yang ada di meja dan seterusnya, itu siapa yang memerintahkan?” tanya Yanuar.
Wisnu kemudian mengakui, bahwa perintah tersebut berasal darinya.
“Siap. Mohon izin, Bapak. Yang memerintahkan adalah saya, Bapak,” jawab Wisnu.
Yanuar kembali mempertanyakan alasan Wisnu memerintahkan barang-barang tersebut dipindahkan.
“Kenapa Anda perintahkan?” ujar Yanuar.
Wisnu menjawab bahwa barang-barang tersebut menurutnya bukan merupakan Barang Milik Negara (BMN).
“Karena barang-barang tersebut bukan barang milik negara, Bapak,” kata Wisnu.
Jawaban tersebut kemudian kembali dipertanyakan Yanuar. Ia meminta Wisnu memberikan keterangan secara terbuka mengenai asal-usul dan status barang-barang yang berada di ruangan tersebut.
Yanuar juga mengingatkan Wisnu agar tidak memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta dalam forum resmi DPR.
Perbedaan kondisi ruangan itu menjadi sorotan karena sebelumnya Ombudsman RI melakukan sidak ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan bangunan dengan fasilitas yang disebut menyerupai hunian mewah atau apartemen. Pihak Lapas Cibinong menyebut bangunan tersebut merupakan rumah dinas (rumah pegawai).
Namun, temuan Ombudsman memunculkan pertanyaan mengenai penggunaan bangunan tersebut dan dugaan adanya fasilitas khusus bagi warga binaan.
Persoalan tersebut kemudian ditindaklanjuti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Menteri Imipas Agus Andrianto memerintahkan pemeriksaan internal setelah muncul temuan Ombudsman.
Dua hari setelah sidak Ombudsman, tepatnya Jumat (25/9/2026), Agus bersama Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aris Marsudiyanto datang langsung ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam pemeriksaan tersebut, Agus menemukan adanya perbedaan kondisi dengan apa yang sebelumnya ditampilkan dalam temuan Ombudsman.
Agus mengatakan, pihaknya masih harus mendalami apakah bangunan yang disebut sebagai rumah pegawai tersebut benar-benar digunakan sebagai tempat tinggal pegawai atau justru dimanfaatkan untuk kepentingan lain.
“Ini kami akan dalami apakah rumah pegawai ini betul-betul digunakan untuk rumah pegawai atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain. Ini adalah tugas kami untuk melakukan investigasi,” kata Agus, Jumat (25/9/2026).
Kepala Bappisus Aris Marsudiyanto juga menegaskan, bahwa temuan Ombudsman tetap akan diperiksa secara menyeluruh. Ia mengingatkan agar tidak ada kepentingan terselubung maupun praktik transaksional di lingkungan lapas.
“Jangan sampai ada kepentingan-kepentingan yang terselubung di situ. Inilah tugas kami untuk menertibkan sehingga tidak ada namanya transaksional di dalam lapas, transaksional apa pun,” ujar Aris.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebelumnya telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap sarana, prasarana, administrasi, standar pelayanan, serta pengamanan di Lapas Cibinong.
Menteri Agus sebelumnya juga menyatakan, bahwa apabila hasil investigasi menemukan adanya penyalahgunaan rumah dinas untuk memberikan fasilitas tambahan kepada warga binaan, pejabat yang bertanggung jawab dapat dikenai sanksi pencopotan.
Sanksinya dicopotlah ya siapa yang bertanggung jawab,” kata Agus saat mengecek Lapas Cibinong, Jumat (25/9/2026).
Kini, pengakuan Wisnu dalam rapat Komisi XIII DPR menambah persoalan baru dalam rangkaian pemeriksaan Lapas Cibinong.
Sebab, pemindahan sofa, AC, dan sejumlah barang lain terjadi setelah temuan Ombudsman menjadi perhatian publik dan sebelum Menteri Imipas melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
Status kepemilikan barang-barang tersebut serta alasan pemindahannya menjadi bagian yang perlu diperjelas dalam pemeriksaan lebih lanjut. Begitu pula dengan penggunaan bangunan yang disebut sebagai rumah dinas pegawai dan dugaan pemanfaatannya untuk kepentingan lain.
Komisi XIII DPR pun meminta penjelasan mengenai perubahan kondisi tersebut agar rangkaian temuan Ombudsman dapat ditelusuri secara utuh, termasuk siapa saja yang mengetahui, terlibat, atau memberikan instruksi terkait perubahan kondisi ruangan setelah sidak.
(L-Man)





