JAKARTA – baistnews.com Sorotan publik terhadap persoalan di Lapas Kelas II A Cibinong, belum selesai. Kini dunia pemasyarakatan kembali menjadi perhatian. Dugaan pungutan liar (Pungli) dan persoalan layanan dasar mencuat dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Kali ini, Ombudsman RI kembali menemukan dugaan pungli. Temuan itu terungkap saat Ombudsman melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Rutan Kelas I Pondok Bambu pada (15/9/2026).

Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan

Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan membeberkan temuan tersebut dalam rapat bersama Komisi II DPR di Jakarta, Selasa, 29 September 2026.

Salah satu temuan paling mencolok berkaitan dengan penggunaan gawai di dalam lapas.

Menurut Syafrida, ada pungutan yang disebut mencapai Rp250 juta bagi warga binaan yang ingin menggunakan telepon seluler di dalam lapas.

“Untuk masuk, mereka bisa menggunakan HP di Rutan Pondok Bambu harus membayar sebesar Rp250 juta,” kata Syafrida.

Angka yang tidak sedikit itu, sontak menimbulkan pertanyaan besar. Bagaimana dugaan praktik semacam ini bisa muncul dilingkungan yang seharusnya berada dalam pengawasan ketat.

Penting dicatat seluruh angka tersebut masih berupa dugaan berdasarkan keterangan yang diterima Ombudsman. Kebenaran praktik, pihak yang terlibat, serta aliran uangnya masih perlu ditelusuri dan dibuktikan lebih lanjut.

Tak hanya itu,.

Ombudsman juga menemukan dugaan pungutan bagi warga binaan yang ingin berpindah kamar. Biayanya disebut mencapai Rp500 ribu.

“Untuk mereka pindah kamar ada pungli, ada biaya yang harus mereka keluarkan sebesar Rp500 ribu,” ujarnya.

Temuan Ombudsman tak berhenti pada dugaan pungli. Kondisi hunian warga binaan juga menjadi perhatian.

Syafrida mengatakan terdapat ketimpangan kapasitas di sejumlah blok. Blok C dan D disebut sudah penuh. Sementara Blok A masih dalam kondisi relatif normal. Masalah lain ditemukan pada akses air bersih.

Ombudsman mendapati kondisi air di Rutan Pondok Bambu memprihatinkan. Air yang tersedia disebut dalam kondisi keruh. Kondisi tersebut membuat warga binaan kesulitan mendapatkan akses air bersih.

Ombudsman juga menemukan sejumlah sarana dan prasarana yang dinilai sudah kedaluwarsa. Meski demikian, Syafrida mengatakan tim Ombudsman mendapat akses untuk menggali informasi dari jajaran Rutan Pondok Bambu.

“Kami bertemu langsung dengan Kalapas Ibu Nur beserta dengan jajaran dan kami dipersilahkan untuk mendapatkan informasi yang kami butuhkan sebagaimana yang kami sebutkan tadi,” katanya.

Dalam sidak di Cibinong, Ombudsman menemukan dugaan fasilitas khusus bagi warga binaan. Fasilitas itu berada di bangunan yang disebut sebagai rumah asimilasi.

Di dalamnya, Ombudsman menemukan sofa, kulkas, televisi hingga meja makan. Tim juga menemukan botol minuman keras di dalam kulkas.

Ombudsman turut menemukan fasilitas gym, kolam, area parkir mobil mewah hingga simulator golf yang sedang dibangun.

Masalah keamanan juga menjadi sorotan.

Ombudsman menemukan jalur di bagian belakang lapas yang disebut tidak lagi memiliki pagar pembatas. Kondisi tersebut dinilai membuka potensi akses keluar-masuk yang tidak semestinya.

Bahkan, tim Ombudsman mengaku sempat mengalami penolakan saat melakukan pemeriksaan di Lapas Cibinong.

Syafrida juga menjelaskan, sempat terjadi aksi dorong-dorongan antara petugas lapas dan tim Ombudsman.

Seorang staf Ombudsman bahkan disebut mengalami cedera dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Atas rangkaian temuan tersebut, Ombudsman meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan evaluasi menyeluruh.

Kini, sorotan Ombudsman kembali mengarah ke lapas atau Rutan lain.

Jika Cibinong sebelumnya menjadi perhatian karena fasilitas khusus dan persoalan pengamanan, Pondok Bambu kini disorot karena dugaan pungli, kepadatan hunian, hingga persoalan air bersih.

Rentetan temuan inipun memunculan pertanyaan yang sulit diabaikan: jika persoalan serupa terus mengabdi sorotan di lingkungan pemasyarakatan, sejauh mana pengawasan dan pembenahan benar-benar berjalan?

Publik tentu tidak cukup hanya disuguhi temuan dan pernyataan. Masyarakat menunggu tindak lanjut yang transparan, pemeriksaan menyeluruh, serta kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab apabila dugaan tersebut terbukti.

Sebab, pemasyarakatan bukan sekadar tempat menjalani hukuman. Hak atas kebutuhan dasar, keamanan, dan perlakuan sesuai ketentuan tetap harus dijamin.

Dugaan setoran Rp250 juta untuk Ponsel, pungutan Rp500 ribu untuk pindah kamar, hingga persoalan dasar air bersih. Semua ini masih menunggu pembuktian, tetapi sudah cukup menjadi perhatian serius bagi pengawasan sistem permasyarakatan.

(L-Man)