PATI  baistnews.comAliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menutup rangkaian aksi demonstrasi lima hari di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati, Jumat (31/7/2026), dengan tensi yang mencapai puncaknya. Aksi yang berlangsung sejak sekitar pukul 15.00 WIB hingga menjelang pukul 18.00 WIB diwarnai aksi saling dorong, pembakaran ban, hingga penolakan massa terhadap syarat audiensi yang dinilai tidak transparan.

Sejak awal demonstrasi, massa kembali menggelar aksi simbolik dengan melempar telur busuk, bangkai hewan yang telah membusuk, serta benda yang disebut massa sebagai kotoran manusia ke halaman Kejari Pati. Meski demikian, dibanding hari-hari sebelumnya, halaman kantor kejaksaan terlihat lebih bersih karena sebagian besar benda-benda tersebut telah dibersihkan.

Situasi berubah memanas ketika massa meminta agar diperbolehkan memasuki kantor Kejari untuk melakukan audiensi sekaligus melihat langsung ruangan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pati. Permintaan itu ditolak aparat kepolisian yang berjaga di pintu gerbang.

Penolakan tersebut memicu emosi peserta aksi. Sejumlah demonstran bahkan memanjat pagar dan berhasil masuk ke halaman kantor sebelum akhirnya dihalau aparat yang melakukan pengamanan.

Setelah dilakukan negosiasi, kepolisian menyampaikan hasil koordinasi dengan pihak Kejaksaan. Lima orang diperbolehkan masuk, terdiri atas tiga perwakilan AMPB dan dua wartawan. Namun seluruhnya diwajibkan meninggalkan telepon genggam di luar.

Kebijakan itu disampaikan langsung oleh Kabag Ops Polresta Pati yang memimpin pengamanan.

“Lima orang yang masuk. Saya sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan. Kejaksaan akan menerima lima orang tersebut tanpa membawa HP. Itu yang saya sampaikan kepada kawan-kawan semua. Tugas saya hanya menyampaikan,” ujarnya.

Syarat tersebut langsung memicu gelombang penolakan dari massa.

Dalam orasinya, Novi, salah seorang orator AMPB, mempertanyakan alasan larangan membawa telepon genggam karena menurutnya hal itu berpotensi menghilangkan transparansi proses audiensi.

“Kita sudah sepakat tidak anarkis dan menunggu di luar. Tetapi kalau ada jeda waktu seperti ini, bagaimana kalau barang-barang yang diduga ada justru dipindahkan atau disembunyikan? Yang dipegang itu kan ucapan. Kenapa justru mengecewakan kami?” serunya.

Nada protes yang lebih keras datang dari Ketua AMPB Supriyanto alias Botok. Ia menilai larangan membawa telepon genggam, termasuk bagi wartawan, bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi.

“Di sini ada kawan-kawan media. Kenapa kalau masuk Kejari tidak boleh membawa HP? Jangan macam-macam dengan media. Aturannya jelas. Gedung juga lampunya harus dihidupkan, jangan dipadamkan,” tegas Botok.

Botok juga menilai kondisi gedung yang tampak minim penerangan saat menjelang malam semakin menimbulkan tanda tanya di kalangan massa.

Meski kecewa, ia meminta seluruh peserta aksi tidak terpancing melakukan tindakan yang melanggar hukum.

“Saya mohon kawan-kawan jangan terprovokasi. Apa yang terjadi hari ini biar masyarakat yang menilai. Kegiatan penyampaian pendapat kita akhiri dengan tertib,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Aksi Teguh Istiyanto menjelaskan alasan AMPB bersikeras meminta akses ke dalam kantor Kejari.

“Saya mendapatkan informasi bahwa Kajari membawa segepok uang menggunakan kardus ke ruangannya. Karena itu saya meminta Reskrim didampingi media masuk melakukan pengecekan. Ketika tidak diperbolehkan, kami meminta agar kami sendiri bersama media yang melakukan pengecekan. Namun akhirnya diberikan syarat hanya lima orang yang boleh masuk,” kata Teguh.

Ia menegaskan informasi tersebut disampaikan kepada peserta aksi agar tidak berkembang spekulasi yang lebih luas.

Di luar polemik audiensi, demonstrasi juga kembali diwarnai pembakaran ban bekas di depan gerbang Kejari. Kobaran api terlihat lebih besar dibanding hari-hari sebelumnya. Berbeda dengan hari pertama dan kedua, kali ini ban yang dibakar dibiarkan hingga padam dengan sendirinya di bawah pengawasan aparat kepolisian.

Menjelang malam, massa kembali menyoroti kondisi Kantor Kejari Pati yang menurut mereka tampak gelap, sementara gedung-gedung di sisi kanan dan kiri terlihat menyala. Kondisi tersebut menjadi salah satu materi orasi sebelum demonstrasi dinyatakan berakhir.

Di tengah berlangsungnya rangkaian aksi tersebut, Hari Wibowo diketahui telah resmi dimutasi dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pati berdasarkan keputusan Kejaksaan Agung tertanggal 30 Juli 2026. Hari Wibowo mendapat penugasan baru di lingkungan Kejaksaan Agung RI, sedangkan pengisian jabatan Kajari Pati akan mengikuti mekanisme internal Kejaksaan.

Menutup aksinya, AMPB mengumumkan akan kembali turun ke jalan bersama aliansi santri pada Senin (3/8/2026). Aksi tersebut, menurut mereka, bertujuan mendorong percepatan penanganan perkara dugaan tindak pidana pencabulan yang hingga kini, menurut AMPB, belum memasuki tahap persidangan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Pati belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan massa, mekanisme audiensi, alasan pembatasan penggunaan telepon genggam, maupun berbagai dugaan yang disampaikan dalam orasi. Seluruh dugaan, informasi, dan tuduhan yang disampaikan dalam aksi merupakan pernyataan peserta demonstrasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Jursid Nusantara membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.