JAKARTA, 19 Juli 2026  baistnews.com – Video yang menampilkan seorang oknum yang mengaku sebagai pimpinan redaksi media massa, Warsito, memicu gelombang kecaman dari berbagai kalangan insan pers. Dalam video yang beredar luas, ia melontarkan ancaman akan “menyikat habis” wartawan yang belum memiliki Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW), bahkan melabeli mereka sebagai “wartawan bodrek”.

Pernyataan tersebut dinilai bukan sekadar kontroversial, tetapi juga menunjukkan kekeliruan mendasar dalam memahami hukum pers di Indonesia. Alih-alih memberikan edukasi kepada publik, narasi yang dibangun justru dianggap menyesatkan dan berpotensi menciptakan ketakutan terhadap profesi wartawan.

Ironisnya, ancaman yang dilontarkan tidak memiliki pijakan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hingga saat ini, tidak ada satu pun ketentuan yang menyatakan wartawan tanpa UKW dapat dipidana atau dilarang menjalankan aktivitas jurnalistik hanya karena belum mengikuti uji kompetensi.

UKW merupakan instrumen peningkatan kompetensi, bukan “surat izin” untuk menjadi wartawan. Menjadikannya sebagai alat untuk mengintimidasi sesama insan pers dinilai sebagai bentuk penyimpangan terhadap semangat kemerdekaan pers yang dijamin konstitusi.

Praktisi hukum dan pegiat pers, Prof. Dr. Sutan Nasomal, menilai pernyataan tersebut menunjukkan pemahaman yang keliru terhadap sistem hukum pers nasional.

«”Seorang pimpinan redaksi seharusnya menjadi teladan dalam memahami Undang-Undang Pers, bukan justru menyampaikan narasi yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar kemerdekaan pers. Kritik boleh, pembinaan boleh, tetapi ancaman tanpa dasar hukum adalah persoalan yang berbeda,” tegasnya.»

Sejumlah pegiat pers menilai sedikitnya terdapat lima kekeliruan serius dalam pernyataan tersebut:

Pertama, ancaman pidana terhadap wartawan tanpa UKW tidak memiliki dasar hukum dalam UU Pers.

Kedua, fungsi UKW dipersempit seolah-olah menjadi syarat legalitas profesi, padahal hak menjalankan kegiatan jurnalistik tidak bergantung pada kepemilikan sertifikat UKW.

Ketiga, penggunaan diksi “sikat habis” dinilai tidak mencerminkan etika komunikasi seorang pemimpin media dan berpotensi memicu intimidasi terhadap wartawan.

Keempat, pelabelan “wartawan bodrek” tanpa dasar yang jelas dinilai merendahkan profesi jurnalistik dan berpotensi memecah solidaritas insan pers.

Kelima, pernyataan tersebut justru mengaburkan substansi perlindungan hukum yang diberikan UU Pers kepada setiap orang yang menjalankan kegiatan jurnalistik.

Yang lebih menggelitik, ketika sibuk mengancam wartawan lain, oknum tersebut justru mengabaikan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur sanksi pidana terhadap setiap pihak yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers.

Kalangan insan pers mengingatkan bahwa profesionalisme wartawan dibangun melalui peningkatan kualitas, pendidikan, dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik, bukan melalui ancaman, intimidasi, ataupun pelabelan yang tidak berdasar.

Pers nasional membutuhkan pemimpin redaksi yang mampu menjadi rujukan dalam memahami hukum pers, menjaga etika profesi, dan memperkuat kebebasan pers. Pernyataan yang tidak didasarkan pada ketentuan hukum justru berisiko menyesatkan publik dan mencederai marwah profesi jurnalistik itu sendiri.