MALANG baistnews.com – Dugaan intimidasi terhadap jurnalis kembali mencuat di Kabupaten Malang. Seorang oknum kepala desa berinisial T, yang juga disebut sebagai pemilik sebuah usaha penginapan di wilayah Kepanjen, diduga mendatangi rumah wartawan dan melontarkan ancaman verbal terkait pemberitaan yang telah dipublikasikan.
Peristiwa tersebut dialami Ahmad, jurnalis media online Menaratoday.com, pada Kamis (11/6/2026). Kedatangan oknum kepala desa itu disebut berkaitan dengan pemberitaan mengenai kasus dugaan tindak asusila yang sebelumnya pernah dimuat media tersebut.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, oknum kepala desa tersebut diduga tidak terima nama usaha penginapannya disebut dalam pemberitaan yang mengacu pada informasi dari laporan kepolisian. Ia kemudian mendatangi rumah pribadi wartawan dan menyampaikan keberatannya dengan nada tinggi.
“Terkait intimidasi ini, saya tidak akan tinggal diam dan segera melakukan upaya hukum formal terhadap oknum kepala desa yang bersangkutan. Ini demi keadilan dan perlindungan profesi wartawan,” ujar Ahmad.
Selain dugaan intimidasi, muncul pula dugaan adanya pembocoran alamat pribadi wartawan oleh seorang oknum yang disebut bekerja di lingkungan pemerintahan setempat. Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai penggunaan data pribadi dan kewenangan yang dimiliki aparatur pemerintahan.
Tindakan intimidasi terhadap wartawan dinilai bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 18 Ayat (1) UU Pers disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dikenakan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Pers memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat berdasarkan fakta dan kepentingan publik. Karena itu, setiap bentuk tekanan, ancaman, maupun intervensi terhadap kerja jurnalistik berpotensi mengganggu kebebasan pers yang dijamin undang-undang.
Atas kejadian tersebut, Ahmad menyatakan akan menempuh langkah hukum guna memperoleh perlindungan hukum sekaligus menjaga independensi profesi wartawan. Ia berharap kasus yang dialaminya dapat menjadi perhatian bersama agar tidak terjadi tindakan serupa terhadap insan pers lainnya.
Hingga berita ini ditulis, pihak kepala desa yang disebut dalam pemberitaan maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pers.
Keterangan gambar: ilustrasi AI





