PATI  Baistnews.com Polemik rekening Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), semakin memanas. Rekening Bank Mandiri yang disebut digunakan untuk menampung dana donasi persiapan aksi AMPB ke Jakarta dikabarkan mengalami penundaan transaksi.

Persoalan ini sontak memantik pertanyaan besar. Mengapa rekening tersebut ditunda transaksinya justru menjelang rencana penyampaian aspirasi AMPB ke Gedung DPR RI?

Apakah tindakan tersebut murni bagian dari proses penegakan hukum, atau justru berpotensi menghambat aktivitas masyarakat dalam menyampaikan pendapat?

Pertanyaan itu semakin tajam setelah muncul perbedaan informasi antara aparat, perbankan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Pakar hukum pidana kejahatan terorganisir, Fahrul Roji Dalimunthe, menilai persoalan tersebut tidak boleh dianggap sederhana. Menurutnya, penundaan transaksi dalam rezim tindak pidana pencucian uang (TPPU) memiliki mekanisme yang bersifat terbatas dan harus memenuhi ketentuan hukum.

“Berdasarkan Undang-Undang TPPU, penundaan transaksi itu secara hukum dilakukan sangat terbatas, sangat limitatif,” tegas Fahrul.

Yang membuat persoalan semakin menjadi sorotan, menurut Fahrul, adalah informasi bahwa proses terhadap perkara yang berkaitan dengan rekening tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.

Ia kemudian mempertanyakan dasar kewenangan penundaan transaksi tersebut.

“Secara hukum yang bisa melakukan permohonan penundaan transaksi ke perbankan itu hanya PPATK,” ujarnya.

Fahrul mengaku semakin mempertanyakan persoalan tersebut setelah mendapatkan informasi bahwa PPATK menyatakan tidak pernah meminta Bank Mandiri melakukan penundaan transaksi terhadap rekening yang berkaitan dengan AMPB.

“Ini yang membuat saya yakin bahwa proses yang sekarang dilakukan itu anomali dan tidak sesuai dengan ketentuan TPPU,” katanya.

Pernyataan itu membuat polemik semakin panas.

Sebab, jika benar PPATK tidak pernah meminta penundaan transaksi, publik tentu berhak mengetahui siapa yang meminta Bank Mandiri melakukan tindakan tersebut dan atas dasar hukum apa.

Namun, Fahrul tidak berhenti pada persoalan kewenangan.

Ia justru mengajukan pertanyaan yang lebih fundamental: tindak pidana asal apa yang sebenarnya sedang dikaitkan dengan rekening Supriyono alias Botok?

Menurutnya, dugaan TPPU tidak dapat dilepaskan dari keberadaan tindak pidana asal.

“Pertanyaan selanjutnya, pidana yang mereka lakukan ini apa?” tegasnya.

Ia mempertanyakan apabila kegiatan yang dilakukan AMPB berkaitan dengan penggalangan dukungan dan persiapan aksi penyampaian pendapat, kemudian rekening yang digunakan untuk kebutuhan tersebut dikaitkan dengan dugaan TPPU.

“Untuk demo tidak ada. Mereka juga tidak melakukan pengrusakan, tidak melakukan terorisme. Hal-hal itu yang membuat saya bingung, apa yang menjadi tindak pidana asal dari para demonstran ini sehingga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang,” ujarnya.

Di sinilah bola panas kini berada.

Jika memang terdapat dugaan tindak pidana, aparat tentu memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan maupun penyidikan. Namun, menurut Fahrul, setiap tindakan paksa terhadap masyarakat tetap harus memiliki dasar hukum yang jelas.

Rekening bank bukan sekadar angka di layar. Di dalamnya terdapat hak ekonomi seseorang dan, dalam konteks ini, dana yang disebut berkaitan dengan aktivitas masyarakat.

Karena itu, ketika rekening Supriyono alias Botok mengalami penundaan transaksi menjelang agenda aksi AMPB, muncul kekhawatiran bahwa dampaknya bukan hanya persoalan finansial, tetapi juga dapat berpengaruh terhadap kemampuan kelompok masyarakat tersebut menjalankan kegiatan yang telah direncanakan.

Lantas, apakah ini pembungkaman?

Fahrul memilih tidak terburu-buru menyimpulkan motif.

“Saya belum bisa memberikan statement terkait dengan hal itu,” ujarnya.

Menurutnya, yang dapat dinilai secara objektif terlebih dahulu adalah legalitas dan prosedur tindakan penundaan transaksi tersebut.

Jika pemilik rekening merasa haknya dilanggar, ia menyarankan agar persoalan tersebut tidak hanya diperdebatkan di ruang publik, tetapi juga dapat diuji melalui mekanisme hukum.

Salah satunya melalui praperadilan, apabila tindakan paksa yang dilakukan aparat dianggap tidak mempunyai dasar hukum.

“Siapa pun yang merasa hak konstitusionalnya dilanggar bisa melakukan gugatan praperadilan kalau memang upaya paksa yang dilakukan oleh kepolisian tadi dianggap tidak berdasar hukum,” katanya.

Namun, persoalan rekening Botok juga menyentuh isu yang lebih luas: kesetaraan di hadapan hukum.

Fahrul mengingatkan prinsip equality before the law. Menurutnya, hukum harus diterapkan secara konsisten kepada siapa pun, termasuk masyarakat yang sedang menggalang dukungan dan menyampaikan aspirasi.

Ia mencontohkan kegiatan solidaritas masyarakat yang mengumpulkan dana bantuan kemanusiaan. Menurutnya, penggunaan rekening untuk menampung bantuan masyarakat tidak otomatis menjadi tindak pidana sepanjang tidak terdapat pemufakatan jahat atau tindak pidana.

“Sepanjang solidaritas yang dilakukan itu tidak melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, itu hal yang biasa,” jelasnya.

Karena itu, muncul pertanyaan besar di tengah publik:

Mengapa rekening Supriyono alias Botok yang dikaitkan dengan aktivitas AMPB harus ditunda transaksinya?

Apakah ada transaksi mencurigakan?

Apakah ada tindak pidana asal?

Apakah ada permintaan resmi?

Ataukah tindakan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan?

Semua pertanyaan itu membutuhkan jawaban yang terang.

Fahrul juga mengingatkan bahwa perbankan merupakan bisnis yang dibangun di atas kepercayaan. Karena itu, apabila rekening nasabah mengalami pembatasan transaksi, transparansi mengenai dasar tindakan tersebut menjadi penting.

“Perbankan ini bisnisnya kepercayaan,” katanya.

Di sisi lain, hak menyampaikan pendapat juga bukan hak tanpa batas. AMPB tetap berkewajiban memastikan setiap aksi dilakukan secara tertib, damai dan tidak melanggar hukum.

Namun, prinsip tersebut juga berlaku sebaliknya.

Penegakan hukum pun tidak boleh dilakukan tanpa dasar dan prosedur.

Inilah titik krusial dalam polemik rekening Supriyono alias Botok.

Publik tidak cukup hanya mendengar bahwa rekening tersebut “ditunda”. Publik membutuhkan penjelasan mengenai siapa yang meminta, berdasarkan aturan apa, untuk berapa lama, dan apa dugaan tindak pidana yang menjadi dasar tindakan tersebut.

Sebab, ketika rekening seorang warga dibatasi menjelang aksi penyampaian aspirasi, wajar apabila kemudian muncul pertanyaan apakah tindakan tersebut murni penegakan hukum atau memiliki dampak terhadap kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat.

Namun, sebelum menyebutnya sebagai pembungkaman, fakta dan dasar hukumnya tetap harus diuji.

Yang pasti, polemik rekening Botok kini bukan lagi sekadar soal rekening bank.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ini telah berkembang menjadi pertanyaan mengenai batas kewenangan negara, transparansi aparat, perlindungan hak warga negara, serta bagaimana hukum seharusnya bekerja ketika berhadapan dengan masyarakat yang sedang menyuarakan aspirasi.

Dan satu pertanyaan yang kini paling ditunggu publik:

REKENING BOTOK DITUNDA, SIAPA YANG MEMINTA DAN APA DASAR HUKUMNYA?

Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menjadi kunci untuk menentukan apakah kasus ini benar-benar merupakan penegakan hukum yang sah, persoalan prosedur, atau justru tindakan yang berpotensi membatasi ruang masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya.

Penulis : Mury