JAKARTA baistnews.com  – Ketua Presidium Forum Pers Independen Indonesia (FPII), Dra. Kasihhati, mengecam pernyataan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang menyebut istilah “londo ireng” dalam pidatonya saat peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center, Kamis (23/7/2026).

Dalam pidato tersebut, sebagaimana diberitakan sejumlah media, Presiden menyampaikan pernyataan yang mengaitkan istilah “londo ireng” dengan wartawan, jurnalis, pengamat, dan LSM.

Menanggapi hal itu, Kasihhati menilai istilah “londo ireng” secara historis memiliki konotasi sebagai sebutan bagi pribumi yang dianggap berpihak kepada kepentingan asing atau mengkhianati bangsa. Karena itu, menurutnya, penyebutan istilah tersebut berpotensi menimbulkan stigma terhadap profesi wartawan dan insan pers secara luas.

“Menggeneralisasi profesi pers dengan stigma pengkhianat bangsa atau antek asing merupakan pernyataan yang melukai kehormatan insan pers serta tidak mencerminkan semangat demokrasi dan kebebasan pers,” ujar Kasihhati kepada jaringan media FPII di Jakarta, Sabtu (25/7/2026).

Kasihhati berpendapat pernyataan Presiden perlu menjadi perhatian karena disampaikan dalam kapasitas sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, sehingga memiliki dampak yang luas di tengah masyarakat.

Ia juga menyampaikan pandangan bahwa kebebasan pers telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang mengatur hak masyarakat untuk memperoleh dan menyampaikan informasi.

FPII meminta Presiden memberikan klarifikasi secara terbuka terkait maksud pernyataan tersebut, termasuk menjelaskan apakah penyebutan itu ditujukan kepada individu tertentu atau tidak dimaksudkan untuk menggeneralisasi profesi wartawan.

“Kami meminta Presiden menarik kembali pernyataan tersebut dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh insan pers Indonesia apabila pernyataan itu menimbulkan kesan yang melukai profesi wartawan,” tegas Kasihhati.

Selain itu, FPII mengingatkan pentingnya menjaga kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Menurut organisasi tersebut, penggunaan istilah yang berpotensi memberi stigma terhadap profesi wartawan dikhawatirkan dapat memicu intimidasi maupun perlakuan negatif terhadap jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik.

Di akhir pernyataannya, Kasihhati juga menantang Presiden untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai pihak yang dimaksud dalam pernyataannya.

“Siapa dan jurnalis mana yang Bapak Presiden maksud sebagai pengkhianat bangsa dan antek asing? Kami meminta penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan penafsiran yang merugikan seluruh profesi wartawan,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak Istana Kepresidenan terkait pernyataan FPII tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi apabila telah diterima sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.