
BAISTNEWS.COM Pati, Gonjang ganjing pembangunan ruko (Rumah toko) di desa Semampir Kecamatan Pati Kabupaten Pati mengukir sejarah. Diana selaku pemilik UD Diana Sejahtera beberapa waktu lalu yang mengatakan dirinya sebagai pengusaha sukses asal kota Kudus gegerkan Jagat Pati, diduga tanpa prosedur bongkar bangunan yang sudah berdiri 30 tahun lebih secara paksa dan tanpa izin di pemerintah daerah setempat. Seakan drama berseri setelah memasuki babak baru, kini dengan kuasa LSM MPK (Masyarakat Peduli Keadilan) adakan audiensi di DPRD Kabupaten Pati, dan petualangan Diana dalam pembangunan ruko semampir kini dihentikan. Rabu, 26 Februari 2025.
Para pedagang kecil yang menempati ruko Semampir didampingi LSM MPK adakan audiensi di DPRD Kabupaten Pati diterima oleh komisi A DPRD Kabupaten Pati di ruang Paripurna. Audiensi dipimpin oleh ketua komisi A Narso beserta anggotanya Danu Iksan, Kastomo, Riyanto menerima audiensi, setidaknya 50-an orang dari paguyuban PKL Seleko hadir dalam momen tersebut. Hadir pula kepala desa Semampir Parmono, S.H, perwakilan dari Dinas PTSP (Perijinan Terpadu Satu Pintu), perwakilan dari DPUTR, Satpol PP Kabupaten Pati dan dari pihak Kepolisian Polsek Pati beserta jajarannya dan juga utusan dari Polresta Pati.
Audiensi diselenggarakan meski secara singkat namun bisa disimpulkan oleh ketua komisi A DPRD Kabupaten Pati bahwa Diana dalam menjalankan usahanya membangun ruko tersebut dianggap tidak berizin atau bangunan liar. Dengan hal tersebut akan meminta Satpol PP Kabupaten Pati Untuk menghentikan sementara hingga semua permasalahan jelas.
“Berdasarkan keterangan dari pihak-pihak terkait bahwa pembangunan ruko tersebut belum berizin bisa dikatakan sebagai bangunan liar, oleh karenanya kami akan meminta kepada Satpol PP untuk menghentikan sementara pembangunannya, terkait dengan permintaan warga yang sudah menghuni di lahan Dinas (PSDA) tersebut akan kami adakan pertemuan selanjutnya untuk duduk bersama mendapatkan solusi yang baik, sehingga terjadi kesepakatan termasuk memprioritaskan penghuni lama,” ungkap Narso.
“Karena menurut keterangan bahwa siapapun yang punya uang langsung diterima oleh pihak pengembang tanpa memprioritaskan penghuni lama dan belum adanya kesepakatan dengan penghuni lama, dengan itu maka kami akan adakan lagi pertemuan guna mendapat kesepakatan yang lebih lanjut,” imbuhnya kepada awak media usai acara berlangsung.
Diketahui Diana sebagai pemilik UD Diana Sejahtera adalah pengembang ruko Desa semampir yang terletak di tanah milik dinas PSDA (Pengelolaan Sumber Daya Air) Jawa Tengah yang sebelumnya tanah tersebut adalah Embung yang atas perjuangan dari kepala desa Semampir kala itu yang juga Parmono,S.H disewa secara langsung oleh pedagang kepada pihak dinas PSDA dan tiba-tiba ada nama Diana yang membangun ruko tersebut tanpa adanya kesepakatan dengan penghuni lama. Hingga pada akhirnya terjadilah drama berseri, saling lapor ke pihak Kepolisian dan saling klaim kedua belah pihak berada di pihak yang benar.
/Tim.