BATANG baistnews.com – Seorang warga bernama Erma Setiawati melaporkan dugaan penggelapan mobil dan sejumlah barang berharga ke Polsek Tulis, Kabupaten Batang. Laporan tersebut telah diterima aparat kepolisian dan saat ini masih dalam proses penanganan.
Menurut keterangan korban kepada awak media, peristiwa itu terjadi pada Selasa (23/03/2026). Korban mengaku awalnya dimintai bantuan oleh seorang pria berinisial YAD untuk diantar menuju wilayah Pekalongan dengan alasan hendak menjenguk keluarga yang sakit.
Namun dalam perjalanan, korban mengaku dibawa berkeliling hingga ke wilayah Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang. Setelah itu, korban diminta turun dari kendaraan dengan alasan pelaku hendak menjemput sopir.
“Setelah saya tunggu cukup lama, mobil tidak kembali,” ujar Erma.
Korban menyebut kendaraan yang dibawa berupa mobil Toyota Agya warna silver metallic dengan nomor polisi AB 1873 SX. Selain kendaraan, korban mengaku kehilangan telepon genggam, dompet berisi dokumen penting, dan perhiasan emas.
Atas kejadian tersebut, korban telah melapor ke Polsek Tulis dengan bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPL) Nomor: STPL/30/III/2026/Sek.Tulis.
Korban berharap aparat kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dan mengusut pihak yang diduga terlibat.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait laporan tersebut. Media ini juga membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.





