Jakarta baistnews.com – Tim media menemukan dugaan praktik penjualan obat keras daftar G dan obat psikotropika golongan IV secara bebas di sebuah kios yang berlokasi di Jalan Gaga Rawa Kompeni, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, Senin (20/7/2026).
Temuan tersebut bermula saat tim media melakukan kegiatan sosial kontrol sekitar pukul 11.25 WIB. Dalam pemantauan di lokasi, tim melihat sejumlah remaja silih berganti mendatangi kios tersebut sehingga menimbulkan dugaan adanya transaksi obat keras tanpa prosedur yang semestinya.
Untuk memastikan informasi tersebut, tim media mendatangi kios dan bertemu dengan dua pria yang memperkenalkan diri sebagai Heri dan Hans.
“Saya jualan odol, sabun, dan lain-lain,” ujar Heri saat ditanya mengenai aktivitas di kios tersebut.
Tak lama kemudian, datang seorang pembeli yang menurut pengamatan tim media hendak membeli obat keras jenis Tramadol. Tim juga melihat pembeli tersebut datang bersama seorang anak kecil, sehingga menambah keprihatinan apabila dugaan penjualan obat keras tanpa pengawasan tersebut benar terjadi.
Dalam percakapan di lokasi, Heri dan Hans mengaku menjual Tramadol serta beberapa jenis obat psikotropika golongan IV. Mereka menyebut Tramadol dijual seharga Rp40.000 per 10 butir, sedangkan obat lainnya berkisar Rp15.000 hingga Rp40.000 per butir.
Selanjutnya, Heri dan Hans menghubungi seseorang melalui panggilan WhatsApp yang disebut bernama Ami. Dalam percakapan tersebut, Ami meminta tim media menghubunginya melalui nomor pribadi.
Tak lama kemudian, mereka juga menghubungi seseorang bernama Dinar yang disebut sebagai koordinator lapangan. Dalam percakapan melalui WhatsApp, Dinar meminta agar telepon diberikan kepada penjaga kios.
Atas temuan tersebut, tim media mendatangi Polsek Kalideres untuk menyampaikan informasi beserta temuan di lapangan agar dapat ditindaklanjuti.
Petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) kemudian mengarahkan tim media ke Unit Narkoba Polsek Kalideres.
Di Unit Narkoba, tim media menyerahkan informasi beserta dokumentasi yang dimiliki. Salah seorang anggota penyidik menyampaikan bahwa informasi tersebut akan ditindaklanjuti.
> “Baik, Mas. Kita catat dulu lokasinya. Nanti akan kita patroli ke lokasi karena kami juga baru mendapatkan informasi terkait kios tersebut. Pak Panit juga sedang dalam perjalanan menuju lokasi,” ujar anggota penyidik.
Tim media kemudian menunggu perkembangan tindak lanjut. Namun hingga lebih dari dua jam setelah penyampaian informasi, tim mengaku belum memperoleh informasi lanjutan mengenai hasil pengecekan di lapangan. Saat kembali mendatangi ruang Unit Narkoba, ruangan tersebut dalam keadaan kosong.
Tim media berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan penyelidikan serta mengambil langkah sesuai ketentuan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Perlu diketahui, penjualan obat keras tertentu dan obat psikotropika tanpa izin serta di luar ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenai sanksi pidana sesuai peraturan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polsek Kalideres mengenai hasil tindak lanjut atas informasi yang disampaikan tim media. Redaksi memberikan ruang hak jawab kepada pihak kepolisian maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan apabila ingin memberikan klarifikasi atau tanggapan.





