PATI baistnews.com – Dugaan praktik monopoli penjualan seragam di salah satu SMP Negeri di wilayah Kota Pati mendapat sorotan tajam dari Komisi D DPRD Kabupaten Pati. Laporan masyarakat yang menyebut orang tua siswa diarahkan membeli seragam di toko tertentu dengan biaya mencapai Rp1,5 juta hingga Rp2 juta dinilai berpotensi membebani masyarakat dan bertentangan dengan semangat pendidikan yang terjangkau.
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam. Aduan yang diterima melalui media sosial akan segera ditindaklanjuti dengan proses verifikasi sebelum DPRD mengambil langkah lebih jauh.
“Informasi yang kami terima, sekolah tidak menyediakan seragam secara langsung, tetapi mengarahkan pembelian melalui toko atau pihak ketiga tertentu. Ini tentu harus kami cek kebenarannya,” ujar Bandang saat ditemui di DPRD Pati, Rabu (8/7/2026).
Menurut informasi yang diterima DPRD, setiap orang tua siswa diduga diwajibkan membeli paket seragam lengkap beserta atribut sekolah di tempat yang telah ditentukan dengan nilai mencapai Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per siswa.
Bandang menilai, apabila informasi tersebut benar, praktik tersebut sangat memberatkan masyarakat, terutama bagi keluarga yang memiliki lebih dari satu anak usia sekolah.
“Di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, biaya sebesar itu tentu menjadi beban. Pendidikan seharusnya memudahkan masyarakat, bukan justru menambah kesulitan,” tegasnya.
Komisi D memastikan akan mengusut laporan tersebut dengan meminta klarifikasi dari seluruh pihak terkait. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, DPRD akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati beserta kepala sekolah yang bersangkutan.
“Kami akan memastikan dulu fakta di lapangan. Jika memang terbukti ada praktik yang tidak sesuai aturan, kami akan memanggil kepala dinas maupun kepala sekolah untuk dimintai penjelasan,” katanya.
Bandang menegaskan, sekolah seharusnya hanya menetapkan standar, warna, dan model seragam. Sementara itu, orang tua harus diberikan kebebasan menentukan sendiri tempat membeli atau menjahit seragam sesuai kemampuan ekonomi masing-masing.
“Sekolah cukup menentukan spesifikasi seragam. Soal membeli di mana atau menjahit di mana, itu hak orang tua. Jangan sampai ada kesan diarahkan ke satu toko tertentu,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Komisi D DPRD bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati sebelumnya telah bersepakat agar tidak ada pungutan dalam bentuk apa pun di SD maupun SMP Negeri, termasuk pungutan yang mengatasnamakan komite sekolah.
“Komitmen kami jelas, tidak boleh ada pungutan yang membebani orang tua. Kesepakatan itu harus dipatuhi seluruh satuan pendidikan,” tandas politikus PDI Perjuangan tersebut.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan SMP Disdikbud Kabupaten Pati, Fauzin Futiarso, mengaku belum menerima informasi mengenai dugaan tersebut.
“Saya kurang paham,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Fauzin menambahkan dirinya sedang berada di Jakarta untuk menghadiri kegiatan kedinasan sehingga belum dapat memberikan penjelasan lebih rinci.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan praktik pengondisian pembelian seragam tersebut masih dalam tahap penelusuran. Komisi D DPRD Kabupaten Pati menegaskan akan mengawal proses klarifikasi secara transparan guna memastikan tidak ada kebijakan di lingkungan sekolah yang merugikan maupun membebani orang tua siswa. Adv 07





