Pati, baistnews.com Kamis 29 Mei 2025–  Segenap Redaksi media ini melalui penasehat Bima Agus M,S.H.,M.H dengan bangga menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada jurnalis Hendly Mangkali atas putusan pengadilan yang membebaskannya dari status tersangka.

Putusan pengadilan pada Rabu, 28 Mei 2025, yang dibacakan oleh hakim tunggal Imanuel Charlo Rommel Danes, mengabulkan permohonan praperadilan Hendly Mangkali. Hakim menilai penetapan status tersangka terhadap Hendly Mangkali tidak sah karena melanggar prosedur yang ditetapkan.

Dengan adanya putusan pengadilan ini, Hendly Mangkali secara hukum tidak lagi berstatus sebagai tersangka. Kami di Redaksi baistnews.com mendukung penuh proses hukum yang telah dijalani dan mengapresiasi integritas serta keteguhan Hendly Mangkali dalam menghadapi situasi ini.

Diketahui Hendly adalah jurnalis Beritamorut.id, setelah memberitakan dugaan skandal oknum pejabat main kuda kudaan di Morowali Utara. Tak lama berselang, Polisi menetapkannya sebagai tersangka pencemaran nama baik, bukan karena isi beritanya tetapi karena ia membagikan tautan berita itu di akun media sosialnya.

Publisher -Redaksi

Visited 75 times, 75 visit(s) today

See also  Kabid Kelautan dan Perikanan Papua Barat Daya Diduga Lecehkan Wartawati, Wilson Lalengke Desak Pejabat Tersebut Mengundurkan Diri