JAKARTA – baistnews.com Pemerintah menyatakan dengan tegas menghormati dan akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kebijakan penggunaan anggaran pendidikan dalam UU APBN Tahun Anggaran 2026 untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dilaksanakan pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Diketahui, dalam putusannya, MK menyatakan anggaran dana pendidikan dalam APBN tidak lagi boleh digunakan untuk pelaksanaan program MBG.
“Pemerintah tentu akan mentaati putusan MK tekait anggaran MBG yang harus dipisahkan dari anggaran pendidikan sebesar 20 persen sebagaimana diatur oleh Pasal 31 UUD 45,” kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra pada Kamis, 30 Juli 2026.

Lebuh lanjut Yusri menambahkan, bahwa, Putusan MK itu final and binding. Karena itu Pemerintah dan DPR tidak punya pilihan kecuali mematuhinya.
“Sesuai diktum Putusan MK, pemberlakuan putusan tersebut nanti dijalankan tahun 2028, mengingat pembahasan APBN 2027 sudah dimulai sejak awal 2026 yang lalu,” imbuhnya.
Sebelumnya, MK memutuskan mengabulkan sebagian permohonan Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara terkait kebijakan penggunaan anggaran pendidikan dalam UU APBN Tahun Anggaran 2026 untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dilaksanakan pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
“Amar putusan. Mengadili: satu, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian ,” ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan atas permohonan tersebut, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/7) siang.
MK Perintahkan 20 Persen Dana APBN Dialokasikan Murni untuk Pendidikan
Dalam putusannya, MK menyatakan anggaran dana pendidikan dalam APBN tidak lagi boleh digunakan untuk pelaksanaan program MBG.
MK juga mewajibkan pemisahan anggaran program MBG dari dana pendidikan harus dilakukan mulai dari UU APBN tahun anggaran 2027 atau selambat-lambatnya pada UU APBN tahun anggaran 2028.
“Untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun-tahun berikutnya anggaran program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah, atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028,” tutup Suhartoyo.
Sementara itu, Hakim Konstitusional Daniel Yusmic P. Foekh menambakan, memasukkan anggaran MBG kedalam pos pendidikan memang dapat membantu memenuhi kebutuhan alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan. Namun kebijakan tersebut berpotensi menghambat penyelesaian berbagai persolan di sektor pendidikan.
Ia mencontohkan kebutuhan penyediaan sarana dan prasarana pendidikan, serta pembayaran gaji dan tunjangan guru yang merupakan bagian penting dalam penyelenggaran pendidikan.
(L-Man)





