JAKARTA – baistnews.com Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Prof. Yusril Ihza Mahendra mengatakan, bahwa oknum anggota Brimob yang diduga menganiaya anak pelajar berinisial AT (14) hingga tewas di Tual, Maluku harus di proses secara hukum.

“Pada prinsipnya, di negara hukum ini, tidak ada orang yang kebal hukum. Sekalipun itu aparat penegak hukum pun wajib dihukum jika melanggar hukum,” kata Yusril Ihda Mahendra dalam keterangan pers di Jakarta, pada Minggu, 22 Februari 2026.

Yusril menyampaikan keprihatinan mendalam atas wafatnya korban, AT (14), dalam peristiwa tersebut. Ia menyesalkan insiden yang merenggut nyawa siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) itu.

“Saya pribadi maupun sebagai Menko Kumham Imipas sangat prihatin dan menyesalkan peristiwa ini terjadi. Saya menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya AT,” ujarnya.

Lebih lanjut Yusri menambahkan, bahwa tindakan yang diduga dilakukan MS telah melampaui batas perikemanusiaan. Ia menegaskan, polisi sebagai aparat negara dan penegak hukum wajib memberikan perlindungan terhadap setiap warga negara.

“Kalau ada oknum polisi menganiaya seseorang, apalagi tergolong anak yang bukan diduga melakukan kesalahan. Maka tindakan itu sungguh-sungguh di luar perikemanusiaan,” imbuhnya.

Yusril juga mengapresiasi langkah cepat Polda Maluku dan Mabes Polri dalam merespons kasus tersebut. Menurutnya, permohonan maaf dari Mabes Polri menunjukkan perubahan sikap institusi ke arah yang lebih rendah hati.

“Gerak cepat Polres Tual yang telah menahan yang bersangkutan Bripda MS dan kemudian diperiksa serta ditetapkan sebagai tersangka. Komite Reformasi Polri akan membahas upaya perbaikan citra kepolisian, termasuk dalam aspek rekrutmen, pendidikan, disiplin, dan pengawasan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pihak Kepolisian telah menetapkan oknum anggota Brimob berinisial MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap AT (14).

Pelajr tersebut tewas usai mendapatkan kekerasan dari oknum Brimob saat berkeliling usai melaksanakan sahur dan salat subuh.

“Proses lidik sudah naik ke sidik dan status Bripda MS dari terlapor menjadi tersangka. Kami sudah berjanji prosesnya transparan dan tidak akan menutupi apa pun,” kata Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro dalam keterangan pers, Minggu (22/2/ 2026).

Lebih lanjut, Kapolres Whansi menjelaskan, proses pidana tetap ditangani Polres Tual. Sementara, ia mengungkapkan dugaan pelanggaran kode etik menjadi kewenangan Polda Maluku melalui Bidpropam.

“Sabtu pagi Bripda MS sudah diterbangkan ke Ambon untuk menjalani pemeriksaan kode etik di Polda Maluku. Di mana pun personel bertugas, ranah kode etik menjadi kewenangan Bidpropam,” ucapnya.

Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro juga menjelaskan, bahwa proses pidana dan kode etik berjalan pararel. Setelah pemeriksaan etik selesai.

“Polres Tual juga telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada keluarga korban pada Jum’at malam (20/2). Sementara Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dijadwalkan dikirim ke Kejaksaan Negri Tual pada Senin,” tegasnya.

(L-Man)