Baist News, 15 Agustus 2024
Bermula dari Demo yang dipimpin oleh Yayak Gundul pada tanggal 9 Juli 2024 di depan Kantor DPMPTSP Pati tersebut, akhirnya menimbulkan buntut yang panjang. Di mana dari aksi demo tersebut, pada tanggal 22 Juli 2024, Grada Pati secara resmi melaporkan Yayak Gundul dengan tuduhan kasus porno aksi (melorotkan celananya hingga terlihat celana dalamnya) di muka publik.
Dan sebagai bentuk informasi terhadap publik atau masyarakat, beberapa media dan Jurnal Sidak Nusantara pun turut mengunggah pelaporan Grada Pati tersebut ke media online Jurnal Sidak Nusantara pada tanggal 23 Juli 2024.
Berdasarkan pemberitaan dari Jurnal Sidak Nusantara tersebut, pada tanggal 14 Agustus 2024, Yayak Gundul pun melaporkan Muryanto selaku Redaksi Jurnal Sidak Nusatara ke Polresta Pati dengan tuduhan pencemaran nama baik.
“Pelaporan itu adalah hak setiap warga negara, termasuk yayak gundul kalau melaporkan saya ke Polresta, itu juga diperbolehkan kok, tidak ada yang melarang. Tapi paling tidak beliau harus tau, sisi pelaporan pencemaran nama baiknya di mana? Sedangkan publikasi yang saya sampaikan benar adanya sesuai nara sumber”, jawab Muryanto ketika menanggapi pelaporan dari Yayak Gundul ke Polresta Pati. “Saya kira dia pintar ternyata otaknya sudah tercampur tai mungkin ya, dia kan senior saya harusnya tahu bahwa regulasinya bukan lapor Polisi tapi minta hak jawab, ” imbuhnya.
“Saya juga akan melaporkan Yayak Gundul ke Polresta Pati, terkait Laporan Palsu, sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik yang tidak mengandung unsur SARA dan sesuai dengan Nara Sumber yang jelas, yaitu Moh Sobiq Ketua Grada Pati, bukan saya dendam namun untuk pembelajaran sifatnya yang sok sokan,” tutup Mury.
(Redaksi Baist News)