PATI baistnews.com — Kasus dugaan pencurian mesin kapal KM Manis Sejahtera memasuki babak baru. Bukan hanya soal dugaan tindak pidana yang hampir setahun bergulir, tetapi juga munculnya dua versi berbeda mengenai bagaimana Utomo akhirnya berada di hadapan penyidik Polresta Pati. Narasi “Utomo Dibekuk” dianggap hoaks sehingga pihaknya membuat narasi berbeda. (17/09)
Di satu sisi, kuasa hukum pelapor, Dr. Nimerodin Gulo, S.H., M.H., menyebut Utomo ditangkap setelah dua kali panggilan pemeriksaan tidak dipenuhi.
Di sisi lain, kuasa hukum Utomo, Fathkur Rohman, S.H., menyatakan kliennya tidak bermaksud menghindari pemeriksaan dan telah berkomunikasi dengan penyidik bahwa dirinya siap datang.
Dua versi itu kini berhadapan di ruang publik.
PELAPOR: BUKAN MENYERAHKAN DIRI
Nimerodin secara tegas membantah narasi bahwa Utomo menyerahkan diri kepada polisi.
“Yang bersangkutan ditangkap, bukan menyerahkan diri. Karena sudah dipanggil dua kali secara patut dan tidak memberikan alasan yang sah, penyidik melakukan upaya paksa,” ujar Nimerodin.
Menurutnya, penangkapan dilakukan pada Selasa, 15 September 2026 sekitar pukul 05.30 WIB di kediaman Utomo di Desa Bajomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati.
Karena itu, menurut pihak pelapor, kedatangan Utomo ke Polresta Pati setelah proses tersebut tidak tepat jika disebut sebagai tindakan menyerahkan diri.
Bagi pihak pelapor, penangkapan tersebut merupakan perkembangan signifikan setelah perkara dugaan pencurian mesin kapal berjalan panjang.
KUASA HUKUM UTOMO: KLIEN KAMI SIAP DIPERIKSA
Narasi berbeda disampaikan Fathkur Rohman selaku kuasa hukum Utomo.
Fathkur menyebut dirinya telah berkomunikasi dengan penyidik pada Senin, 14 September 2026. Dalam komunikasi tersebut, menurut Fathkur, Utomo menyatakan kesediaannya untuk menjalani pemeriksaan.
Fathkur juga menjelaskan bahwa Utomo baru tiba di rumah sekitar pukul 03.00 WIB setelah bepergian. Pada Selasa pagi, Utomo disebut datang ke Polresta Pati untuk menjalani pemeriksaan.
Keterangan ini tentu berbeda dengan versi pihak pelapor yang menyebut adanya penangkapan di kediaman Utomo.
Di sinilah titik panas perkara tersebut.
Apakah Utomo ditangkap setelah dua kali mangkir dari panggilan, atau datang memenuhi pemeriksaan setelah sebelumnya berkomunikasi dengan penyidik?
Perbedaan tersebut bukan sekadar soal istilah. Kronologi kedatangan seseorang ke kantor polisi berkaitan dengan bagaimana suatu tindakan penyidik dilakukan dan apa dasar hukumnya.
Namun, untuk memastikan fakta tersebut, keterangan kedua pihak saja belum cukup.
Penyidik Polresta Pati menjadi pihak yang paling relevan untuk menjelaskan kronologi resmi, termasuk kapan dan di mana tindakan terhadap Utomo dilakukan, apakah benar terdapat dua kali panggilan yang tidak dipenuhi, serta dasar hukum tindakan yang kemudian diambil penyidik.
NIMERODIN: POLISI BEKERJA PROFESIONAL
Terlepas dari perbedaan narasi tersebut, Nimerodin memberikan apresiasi kepada jajaran Polresta Pati.
“Atas nama korban, kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak kepolisian, khususnya Kapolresta Pati, yang sudah bekerja secara profesional,” katanya.
Ia berharap proses hukum terhadap perkara tersebut terus berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
PERKARA HAMPIR SETAHUN
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pencurian mesin kapal KM Manis Sejahtera. Pihak pelapor menyebut nilai kerugian mencapai sekitar Rp800 juta.
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, pihak pelapor mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti, antara lain keterangan saksi, bukti pembayaran serta dokumen transaksi yang berkaitan dengan perkara.
Persoalan tersebut disebut berawal dari proses perbaikan kapal yang tidak selesai. Pemilik kemudian mengambil alih kapal dan melanjutkan proses perbaikan.
Namun, rangkaian peristiwa tersebut kini telah berkembang menjadi perkara pidana yang ditangani aparat penegak hukum.
PERANG PEMBERITAAN MEMASUKI BABAK BARU
Penangkapan atau kedatangan untuk memenuhi pemeriksaan kini menjadi salah satu titik yang diperdebatkan kedua kubu.
Pihak pelapor mempertahankan narasi bahwa Utomo ditangkap setelah dua kali tidak memenuhi panggilan.
Sementara kuasa hukum Utomo mempertahankan versi bahwa kliennya telah menyatakan kesiapan diperiksa dan datang ke Polresta Pati.
Dua versi tersebut tidak bisa sekaligus dianggap sebagai fakta tanpa penjelasan resmi mengenai kronologi.
Karena itu, publik kini tidak hanya menunggu perkembangan perkara dugaan pencurian mesin kapal tersebut. Publik juga menunggu penjelasan penyidik: apa yang sebenarnya terjadi pada Selasa pagi itu?
Apakah benar dilakukan upaya paksa? Apa dasar hukumnya? Bagaimana status hukum Utomo saat ini? Dan bukti apa yang menjadi dasar proses hukum tersebut?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu menjadi penting agar perkara tidak berhenti menjadi perang narasi antara dua kubu, melainkan bergerak menuju pembuktian hukum yang terang berdasarkan alat bukti.
Perkara dugaan pencurian mesin KM Manis Sejahtera masih dalam proses hukum. Benar atau tidaknya dugaan tindak pidana tersebut pada akhirnya harus ditentukan berdasarkan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.





