JAKARTA – baistnews.com Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh lagi menggunakan dana pendidikan yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setelah Tahun Anggaran 2026.
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 30 Juli 2026.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan, bahwa Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 tetap konstitusional, tetapi dengan syarat bahwa ketentuan tersebut hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026.
“Untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun-tahun berikutnya, anggaran Progam Makan Bergizi Geratis (MBG) yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisahkan,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.
Menurut MK, perluasan sasaran MBG yang dibiayai dari poa pendidikan dapat mengurangi proporsionalitas anggaran yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sektor pendidikan.
MK Larang Anggaran Pendidikan di APBN Dipakai untuk MBG
Dalam pertimbangan yang dibacakan Hakim MK, Guntur Hamzah menegaskan, Pasal 31 Ayat (2) UUD RI 1945 mewajibkan negara menganggarkan dana pendidikan sekurang-kurangnya sebesar 20 persen dari APBN merupakan amanat konstitusi yang harus dipenuhi.

MK menegaskan, anggaran pendidikan yang telah ditetapkan persentasenya sudah semestinya diprioritaskan untuk penyelenggaraan operasional komponen utama pendidikan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan.
Hal itu dinilai penting karena anggaran pendidikan yang bersifat fundamental tidak boleh dikurangi dengan alasan keterbatasan fiskal dalam proses penetapan APBN.
Guntur menjelaskan pemaknaan program MBG yang termasuk dalam penyelenggaraan pendidikan dalam Pasal 22 ayat (3) UU 17 tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 telah menyebabkan terjadinya perluasan cakupan makna norma terkait frasa “operasional penyelenggaraan pendidikan”.
“Dicantumkannya program makan bergizi sebagai salah satu operasional penyelenggaraan pendidikan dalam penjelasan norma Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025, selain tidak sesuai dengan pemaknaan operasional penyelenggaraan pendidikan juga menyebabkan ketidakseimbangan proporsionalitas anggaran pendidikan,” ujar Guntur.
Guntur menegaskan, bahwa ketidakseimbangan anggaran itu terjadi lantaran program MBG yang menggunakan anggaran pendidikan membutuhkan anggaran yang besar.
Di sisi lain, kata dia, amanat anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN untuk membiayai pendidikan dasar yang merupakan kewajiban konstitusional pemerintah hingga saat ini masih belum bisa diwujudkan sepenuhnya.
“Adanya sasaran program yang meluas dan mengutamakan pemerataan dari pemenuhan hak atas gizi kepada seluruh sasaran program menciptakan ketimpangan yang disebabkan terganggunya proporsionalitas anggaran pendidikan yang mengakibatkan sebagian anggaran pendidikan digunakan untuk penyelenggaraan program MBG,” tegasnya.
Tidak kehilangan dasar hukum
Mengutip dari situs resmi MK, meskipun Mahkamah telah menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 telah menciptakan ketidakpastian hukum, namun menegaskan program MBG secara substansi adalah konstitusional sebagai wujud program prioritas pemerintahan hasil Pemilihan Umum Tahun 2024.
Oleh karena itu, anggaran penyelenggaraan program MBG harus disusun sebagai satu alokasi anggaran tersendiri atau terpisah dari anggaran pendidikan dalam undang-undang APBN.
“Namun demikian, hal tersebut tidak serta-merta dibiarkan berimplikasi pada hilangnya dasar hukum keberlakuan alokasi anggaran program MBG dalam APBN 2026 yang telah diatur dalam UU 17/2025,” jelas Hakim MK Enny Urbaningsih membacakan pertimbangan mahkamah.
“Mahkamah memahami, apabila anggaran yang dialokasikan untuk MBG dikeluarkan dari anggaran pendidikan yang telah ditentukan dalam APBN 2026, implikasinya adalah tidak terpenuhinya batas anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari APBN 2026. Hal demikian justru menyebabkan APBN 2026 menjadi bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945,” sambung Enny.
Enny menilai kepentingan negara lebih utama dengan berbagai pertimbangan serta dampak yang ditimbulkan dari berbagai persoalan hukum yang potensial menimbulkan ketidakpastian hukum dan pelanggaran hak konstitusional.
“Oleh karena itu, APBN 2026 harus tetap dinyatakan konstitusional meskipun Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 telah dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang materi tersebut tidak lagi dipergunakan untuk APBN tahun-tahun berikutnya,” tutur Enny.
Hakim Konstitusional Daniel Yusmic P. Foekh menambahkan, memasukkan anggaran MBG kedalam pos pendidikan memang dapat membantu memenuhi kebutuhan alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan. Namun kebijakan tersebut berpotensi menghambat penyelesaian berbagai persolan di sektor pendidikan.
Ia mencontohkan kebutuhan penyediaan sarana dan prasarana pendidikan, serta pembayaran gaji dan tunjangan guru yang merupakan bagian penting dalam penyelenggaran pendidikan.
(L-Man)





