JAKARTA – baistnews.com Polemik pemangkasan anggaran Transfer ke-Daerah (TKD) kembali menjadi sorotan publik. Dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 28 Juli 2026.
Dua ahli yang dihadirkan Pemohon yaitu Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira Adhinegara dan Ketua Departemen Hukum Administrasi Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Richo Andi Wibowo, mereka membeberkan dampak serius yang disebut mulai dirasakan sejumlah daerah, mulai dari pemotongan gaji guru honorer hingga ancaman dirumahkannya pegawai akibat berkurangnya alokasi dana dari pemerintah pusat.
Sidang pleno permohonan pengujian materiil Pasal 107 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 109 ayat (1), serta Pasal 146 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) dalam Permohonan Nomor 171/PUU-XXIV/2026.
Sidang pada Selasa (28/7/2026) ini beragenda mendengar keterangan Ahli yang dihadirkan Pemohon yaitu Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira Adhinegara dan Ketua Departemen Hukum Administrasi Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Richo Andi Wibowo.
Richo mengatakan, sependapat dengan dalil para Pemohon yang menyebut pasal-pasal UU HKPD yang diuji memungkinkan pemerintah pusat memaksimalkan anggaran untuk menjalankan agendanya seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa/Keluarahan Merah Putih, Sekolah Rakyat, dan Universitas Republik Indonesia dengan memangkas anggaran transfer ke daerah (TKD).
Akibatnya, pelayanan publik dan pembangunan di daerah terancam, bahkan di beberapa daerah telah terjadi pemangkasan pendapatan pegawai dan sebagian lain berpotensi dirumahkan dan tidak mendapat gaji.
“Situasi tersebut atau pemotongan tersebut itu terjadi karena menurunnya transfer dari pemerintah pusat ke daerah, isunya tentang TKD jadi berada di situ,” ujar Richo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Lebih lanjut Richo menambahkan, hal itu berdasarkan informasi empiris seorang guru SD Negeri Batu Esa, Nusa Tenggara Timur, yang telah mengabdi selama 23 tahun. Sang guru bergaji Rp 600 ribu per bulan tetapi kemudian gajinya itu dipotong menjadi Rp 223 ribu per bulan. Sang guru juga sempat viral di media sosial melalui video dokumenter.
“Dengan gaji Rp 600 ribu saja itu sudah sangat tidak layak dan menjadi sangat sangat sangat tidak adil ketika figur seperti beliau yang sangat dedikatif dan berjuang itu mendapatkan dampak yang sangat sangat sangat signifikan,” imbuhnya.
Menurutnya, sang guru itu bukan satu-satunya yang terdampak akibat pemangkasan TKD. Di daerah lain, tak hanya dipotong gajinya, melainkan beberapa pegawai justru terancam dirumahkan atau tidak mendapatkan hak-haknya sama sekali.
Richo menyebut hal itu berkelindan dengan kajian konseptual yang dilakukannya terkait dengan hukum dan pembangunan.
Pihaknya memandang isu utamanya ini terjadi ketika pemerintah mengesampingkan asas kehati-hatian, yang menjadi asas fundamental dalam hukum administrasi negara.
”Asas kehati-hatian ini terkesampingkan, salah satunya juga karena mazhab atau cara berpikir pengambilan keputusan yang berbasis hukum dan pembangunan. Hukum dan pembangunan yang dimaksud di sini atau berbasis neo-developmentalism,” ujar Richo.
Maksudnya, kata Richo, pemerintah pusat, khususnya Presiden, seakan-akan memiliki tafsir yang paling otoritatif terhadap bagaimana caranya memaknai pembangunan. Risetnya yang berfokus pada kebijakan infrastruktur juga mengkonfirmasi pendapat yang menyatakan sebagian model pengambilan kebijakan pemerintah kerap berbasis instan dan intuitif/insting.
Richo menilai desain kebijakan pembangunan seperti itu diteruskan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Sebagaimana pengakuan Menteri Koperasi baru-baru ini yang mengatakan kebijakan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) berasal daridan wangsit yang diterima Prabowo. Hal ini tampak relevan untuk menegaskan KDKMP yang tidak tampak dalam janji kampanye.
*Pemangkasan TKD Konta Produktif*
Sementara itu, Bhima yang ahli dalam bidang ekonomi mengatakan pemangkasan TKD pada 2026 sebesar rata-rata 20 sampai 60 persen di berbagai provinsi terjadi dalam konteks ekonomi makro Indonesia yang sedang mengalami tekanan berlapis (perfect storm) seperti pelemahan nilai tukar rupiah dan penurunan cadangan devisa Bank Indonesia lima bulan berturut-turut.
Pemangkasan TKD dalam kondisi makro ekonomi yang sudah tertekan ini bersifat countercyclical yang kontra produktif.
“Pemerintah pusat menarik sumber daya dari daerah justru pada saat daerah membutuhkan stimulus fiskal untuk menjaga konsumsi rumah tangga dan aktivitas ekonomi di daerah,” kata Bhima.
Lebih lanjut Bhima menambahkan, di satu sisi pemerintah melalui regulasi kepegawaian mewajibkan daerah mengangkat ratusan ribu tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang secara otomatis meningkatkan belanja pegawai. Akan tetapi, dalam UU HKPD justru ada sanksi ancaman pemotongan TKD jika belanja pegawai melampaui 30 persen, sehingga ada kebingungan dari desain kebijakan TKD.
Daerah secara simultan menghadapi dua kewajiban hukum yang bertentangan. Hal ini adalah manifestasi dari government failure (kegagalan pemerintah) berupa regulatory inconsistency yang menempatkan daerah dalam posisi yang kontradiksi secara administratif dan fiskal.
Akibatnya, gelombang pemutusan kontrak PPPK di berbagai daerah sudah nyata berisiko menimbulkan gejolak ekonomi dan politik secara bersamaan.
Maluku Utara sedang menghadapi paradoks, sebagai daerah kaya penghasil sumber daya alam (SDA) terutama hilirisasi nikel, tetapi efisiensi anggaran membuat PPPK terancam.
Hal itu kemudian menimbulkan konflik horizontal antara aparatur sipil negara (ASN) tetap dan PPPK. Peristiwa di Tidore merupakan babak baru yang belum pernah terjadi. Sebelumnya peristiwa di Pati, Jawa Tengah pada Juli 2025 lalu lebih ke arah konflik struktural antara pemerintah daerah dan masyarakat pembayar pajak. Sementara akibat UU HKPD, konflik meluas bersifat horizontal di antara pegawai pemerintah daerah.
(L-Man)





