Grobogan, baistnews.com Galian C Illegal yang berada di desa Dokoro kecamatan Wirosari makin menjadi, media yang dari luar kabupaten Grobogan diancam akan dianiaya kini  mereka berhasil menunjukkan taringnya, beberapa media yang berkantor pusat dari Grobogan berhasil diintervensi menghapus berita. Beberapa media yang berkantor pusat di Kabupaten Grobogan yang berhasil diintervensi diantaranya wartadinamika.news dengan judul ” Tambang Galian  C Desa Dokoro Tetap Beroprasi Meski….,” dan media cakawalamerdeka.com dengan judul ” Tambang Galian C di  Dokoro Seakan Kebal Hukum, Masih….” (28/02)

Dalam Pasal 10 Kode Etik Jurnalistik disebutkan bahwa jika ingin meralat atau mencabut sebuah berita, wartawan harus melakukannya sambil meminta maaf kepada pemirsa, tidak asal comot. Ataukah mereka ketakutan dengan para Gali yang berada di Galian ? karena mau di aniaya atau dibunuh ? , ataukah karena sudah mengantongi sejumlah uang? … miriss.

 

/Bawi, Jemu