Mojokerto, baistnews.com Kasus penangkapan seorang wartawan bernama Amir di Mojokerto tidak sekadar menjadi perkara pidana biasa. Lebih dari itu, ia menjelma menjadi ujian penting bagi sistem penegakan hukum di Indonesia—apakah hukum masih berjalan di atas prinsip keadilan, atau justru terjebak dalam formalitas prosedur semata.
Langkah praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Amir, advokat Rikha Permatasari, membuka ruang evaluasi terhadap proses hukum yang dijalankan. Praperadilan, dalam konteks hukum acara pidana, bukan sekadar mekanisme teknis, melainkan instrumen kontrol untuk memastikan bahwa setiap tindakan aparat penegak hukum tetap berada dalam koridor konstitusi.
Pertanyaan mendasar yang muncul bukan hanya soal sah atau tidaknya penetapan tersangka, tetapi juga menyangkut kualitas proses penegakan hukum itu sendiri.
Dalam sistem hukum Indonesia, penetapan tersangka mensyaratkan adanya minimal dua alat bukti yang sah, sebagaimana ditegaskan dalam KUHAP dan diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Ketentuan ini bukan formalitas administratif, melainkan jaminan agar tidak terjadi kriminalisasi atau penetapan tersangka secara sewenang-wenang.
Jika standar ini tidak terpenuhi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu perkara, tetapi legitimasi sistem hukum secara keseluruhan.
Isu lain yang mengemuka adalah penggunaan istilah Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus ini. Dalam praktik hukum, OTT identik dengan tindak pidana tertentu yang memiliki karakteristik khusus, seperti korupsi yang melibatkan kerugian negara. Ketika istilah ini digunakan di luar konteksnya, muncul pertanyaan tentang ketepatan prosedur dan dasar hukum yang digunakan.
Namun, penting untuk menjaga proporsionalitas dalam melihat perkara ini. Dugaan pelanggaran prosedur harus diuji secara objektif melalui mekanisme hukum, bukan sekadar opini publik. Di sinilah peran praperadilan menjadi krusial—sebagai ruang untuk menguji, bukan menghakimi.
Di sisi lain, sorotan terhadap dugaan kriminalisasi profesi wartawan juga perlu ditempatkan secara hati-hati. Undang-Undang Pers memberikan perlindungan terhadap aktivitas jurnalistik, tetapi perlindungan tersebut tidak serta-merta menempatkan profesi di atas hukum. Yang harus dijaga adalah keseimbangan antara perlindungan profesi dan penegakan hukum yang adil.
Kasus ini juga memperlihatkan pentingnya kualitas sumber perkara. Dalam hukum, validitas suatu proses tidak dapat dilepaskan dari validitas sumbernya. Jika sejak awal terdapat persoalan administratif atau legalitas, maka seluruh rangkaian proses hukum berpotensi dipersoalkan.
Namun kembali, semua itu harus dibuktikan di ruang peradilan, bukan diasumsikan.
Lebih jauh, isu penahanan yang diangkat dalam perkara ini menyentuh aspek fundamental hak asasi manusia. Penahanan bukanlah instrumen rutin, melainkan langkah yang harus didasarkan pada alasan objektif, seperti risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Ketika alasan-alasan tersebut tidak terpenuhi, maka legitimasi penahanan dapat dipertanyakan.
Pada titik ini, kasus Amir bukan lagi sekadar perkara individu. Ia menjadi cermin bagi sistem hukum: apakah prosedur dijalankan untuk mencapai keadilan, atau justru keadilan dikorbankan demi membenarkan prosedur.
Kepercayaan publik terhadap hukum tidak dibangun dari retorika, melainkan dari konsistensi dalam menjalankan prinsip. Transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi menjadi fondasi yang tidak bisa ditawar.
Karena pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya hasil satu perkara, melainkan keyakinan masyarakat bahwa hukum benar-benar berdiri untuk keadilan—bukan sekadar kekuasaan.
Oleh ; Advokat Rikha Permatasari





