PATIbaistnews.com  Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Pati dari fraksi PDI Perjuangan, Warsiti dan Eko Sulistiono turut hadir dalam audiensi bersama petani Pundenrejo Kecamatan Tayu yang tergabung dalam Germapun.

Dalam pertemuan beberapa waktu yang lalu itu, puluhan petani menuntut pengembalian tanah yang diklaim sebagai peninggalan nenek moyang mereka.

Baik Warsiti maupun Eko, menegaskan bahwa DPRD hanya berperan sebagai fasilitator dalam audiensi ini dan tidak memiliki wewenang untuk mengambil keputusan terkait sengketa tersebut.

“Kami di sini untuk memfasilitasi, bukan untuk memutuskan. Kami ingin semuanya menjadi jelas terkait sengketa tanah di Desa Pundenrejo,” ujarnya.

Mereka pun menyatakan dukungannya terhadap perjuangan para petani, namun menegaskan bahwa keputusan akhir tetap berada di ranah hukum.

“Kami mendukung perjuangan para petani, tetapi sesuai dengan penjelasan dari BPN, permohonan hak pakai akan dikembalikan. Kami berharap ada titik temu agar permasalahan ini segera terselesaikan,” tambahnya.

Dikatakan jika audiensi ini menjadi bagian dari perjuangan panjang warga Pundenrejo dalam memperoleh kembali hak atas tanah mereka. Keputusan akhir terkait status lahan masih bergantung pada proses hukum dan mediasi yang akan dilakukan ke depannya.

Visited 3 times, 3 visit(s) today

See also  Deklarasi MPK Siap Dukung Wahyu - Suharyono Menjadi Bupati Pati dan Siap Tindak Tegas Pejabat yang Tidak Netral Dalam Pilkada