AKARTA | BAISTNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa tidak ada jabatan yang kebal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT), termasuk gubernur. Belum adanya gubernur yang terjaring OTT sepanjang 2026 disebut bukan karena mendapat perlindungan, melainkan karena alat bukti yang dimiliki penyidik belum memenuhi syarat untuk dilakukan penindakan.

Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menanggapi pertanyaan publik mengenai belum adanya gubernur yang terkena OTT di tengah maraknya penindakan terhadap kepala daerah.

“Penyelidikannya tetap berjalan, hanya saja bukti yang ada belum memenuhi syarat untuk dilakukan penangkapan,” tegas Fitroh.

Menurutnya, setiap tindakan penegakan hukum, termasuk OTT, harus didasarkan pada kecukupan alat bukti sesuai ketentuan hukum. KPK tidak akan melakukan penangkapan hanya karena tekanan opini publik.

“KPK tidak mungkin melakukan upaya paksa tanpa dasar hukum yang kuat. Semua harus berdasarkan alat bukti yang cukup,” ujarnya.

Fitroh juga membantah anggapan bahwa KPK memberikan perlakuan khusus kepada pejabat setingkat gubernur. Ia memastikan seluruh perkara diproses secara profesional tanpa membedakan jabatan.

18 OTT, 12 Kepala Daerah Dijerat

Sepanjang 2026, KPK telah melakukan 18 Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan menindak 12 kepala daerah, yang mayoritas merupakan bupati dan wali kota. Penindakan terbaru dilakukan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro pada 28 Juli 2026.

Selain kepala daerah, KPK juga memperluas penindakan ke berbagai sektor strategis, mulai dari pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), lingkungan peradilan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga aparatur sipil negara (ASN).

Daftar Kepala Daerah yang Ditindak KPK Sepanjang 2026

  • Wali Kota Madiun Maidi
  • Bupati Pati Sudewo
  • Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
  • Bupati Rejang Lebong M. Fikri Thobari
  • Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman
  • Bupati Tulungagung Gatut Sunu
  • Bupati Muara Enim Edison
  • Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby
  • Bupati Langkat Syah Afandin
  • Bupati Sukoharjo Etik Suryani
  • Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini
  • Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa kinerja penindakan pada Semester I 2026 menunjukkan peningkatan signifikan. Jumlah perkara yang dilimpahkan ke tahap penuntutan naik dari 46 perkara menjadi 76 perkara.

“KPK akan terus mengawal seluruh proses hukum secara transparan hingga persidangan, termasuk mengoptimalkan pemulihan kerugian negara melalui asset recovery,” kata Setyo.

Pernyataan pimpinan KPK tersebut menjadi penegasan bahwa pemberantasan korupsi dilakukan berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum, bukan berdasarkan jabatan ataupun tekanan opini publik. Hingga saat ini, penyelidikan terhadap berbagai dugaan tindak pidana korupsi, termasuk yang melibatkan pejabat tingkat gubernur, disebut masih terus berjalan.