KUDUS – baistnews.com Teddy Rorie resmi ditunjuk sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kudus yang baru menggantikan Andi Metrawijaya.

Penunjukan tersebut merupakan bagian dari mutasi besar-besaran yang dilakukan Kejaksaan Agung RI pada April 2026.

Pengangkatan Teddy Rorie tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-347/C/04/2026 tanggal 13 April 2026, yang mengatur rotasi dan promosi pejabat di lingkungan Korps Adhyaksa.

Dalam kebijakan tersebut, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melakukan rotasi. Sebanyak 114 pejabat dimutasi, termasuk 65 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di berbagai daerah di Indonesia.

Nama Teddy Rorie tercantum pada nomor urut 42 dalam daftar pejabat Kajari yang mendapat penugasan baru, di Kabupaten Kudus. Teddy Rorie dipercaya menggantikan pejabat sebelumnya, Andi Metrawijaya yang menjabat sebagai Kajari Kudus sejak Juli 2025 silam.

Sebelum dipercaya memimpin Kejari Kudus, Teddy Rorie menjabat sebagai Kajari Flores Timur di Nusa Tenggara Timur. Ia juga pernah mengemban tugas sebagai Koordinator di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Pengalaman tersebut dinilai menjadi bekal penting dalam mengemban tugas baru di Kudus, wilayah yang memiliki dinamika penegakan hukum cukup kompleks, terutama dalam penanganan perkara pidana umum maupun tindak pidana khusus.

Mutasi yang dilakukan Kejaksaan Agung ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi serta penguatan kelembagaan sekaligus mendorong peningkatan kinerja insttitusi dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat.

(L-Man)