Pati Jawa Tengah baistnews.com  Pemerintah Kabupaten Pati dibawah Kepemimpinan Bupati Pati Sudewo.ST MT, akan berkomitmen dan akan melaksanakan penertiban tambang galian C yang tidak mengantongi izin (Ilegal). Hal tersebut sebagai bukti Pemerintahan Pati merespon dan menanggapi aduan dan keluhan dari warga

Dengan itu, pada hari Rabu, 5 November 2025 atas aduan dan keluhanan warga Pemerintahan Pati mendatangi lokasi pertambangan yang berada di Desa Sumbersari Kec. Kayen. Diantaranya dari kantor DPMPTSP Pati yang diwakili oleh Sekretaris Endah Murwaningrum dan Kabid Perizinan Suparno didampingi Satpol-PP Kasi Penindakan Suyut bersama SARPANI, S. ST Sebagai Penelaah Teknis Kebijakan Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah dan lainnya.

Kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah Pati di area lokasi telah dilakukan sidak dan memasang garis kuning di tempat galian C tersebut.

Hal tersebut dilakukan oleh Pemerintahan Pati berdasarkan aduan warga masyarakat.

Beberapa warga yang saat dilokasi , menyampaikan bahwa, garis kuning telah dipasang di area lokasi pertambangan yang diduga tidak mengantongi izin, dan akan dibuka kembali apabila pemilik pertambangan sudah memiliki izin.” terangnya

Selain hal itu, salah satu warga, mengatakan juga bahwa penanggung jawab kegiatan pertambangan berjanji akan segera mengurusi perizinannya di Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, (katanya kepada Dinas yang mendatanginya). Kami berterimakasih kepada Pemerintahan Pati yang siap tanggap keluhan warga. Mudah- mudahan Kabupaten Pati akan lebih baik lagi adanya penertiban ini.” Tandas salah satu warga yang enggan disebut namanya. (*)