KUDUS – baistnews.com Hari jadi Kabupaten Kudus, Jawa Tengah yang diperingati setiap tanggal 23 September dikaji ulang. Para pakar merekomendasikan Hari Jadi Kota Kudus sesuai hasil pembacaaan terbaru prasasti Mihrab Masjid Al-Aqsha Kudus, merujuk pada tanggal 23 Agustus 1549 tahun umum.
Upaya tersebut ditempuh dengan melaksanakan rekontruksi (penyusunan ulang) dan rekonsiliasi (penyelarasan) penetapan hari jadi Kudus yang sebelumnya diatur dalam peraturan daerah nomor 11 tahun 1990.
Hal tersebut terkemuka dalam Seminar Nasional Rekonstruksi Historis Hari Jadi Kabupaten Kudus yang melibatkan para ahli multidisiplin ilmu. Gelaran tersebut berlangsung di Pendapa Kabupaten Kudus, Senin, 27 Juli 2026.
Seminar bertajuk “Menemukan Titik Awal untuk Meneguhkan Identitas dan Menata Arah Peradaban Kudus” ini menjadi forum akademik yang mempertemukan para ahli, akademisi, sejarawan, budayawan, tokoh agama, serta berbagai pemangku kepentingan untuk memperkuat landasan historis penetapan Hari Jadi Kabupaten Kudus.
Hadir sebagai narasumber dalam seminar itu, guru besar sekaligus arkeolog UGM Prof. Dr. Inajati Adrisijanti, Akademisi Universitas Islam Indonesia (UII) Ir. Revianto Budi Santosa, akademisi Universitas Gadjah Mada Abdul Jawat Nur S.S., M.Hum,.dan Drs , Musadad, M. Hum., pengurus YM3SK Dr. Abdul Jalil., M.Hum., hingga ahli astronomi kalender (ahli Falak) KH Saifuddin Luthfi.
Bupati Kudus Sam’ani Intakoris dalam sambutannya menyampaikan, perumusan ulang peringatan Hari Jadi Kudus ini dilakukan sebagai ikhtiar bersama untuk menggali landasan sejarah berdasarkan ilmu pengetahuan dan sumber yang dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, rekonstruksi dan rekonsiliasi ini bukan dimaksudkan untuk mempertentangkan hasil kajian yang telah ada, melainkan sebagai usaha bersama untuk menyusun ulang sejarah Kabupaten Kudus berdasarkan kajian akademik yang lebih komprehensif.

Sam’ani menyatakan, penyusunan ulang penetapan Hari Jadi Kudus ini bakal menjadi kesepakatan bersama yang melibatkan multidisiplin ilmu.
Hasil seminar tersebut nantinya akan menjadi bahan penyusunan rekomendasi akademik sebagai program legislasi yang akan dibahas bersama DPRD Kudus, Yayasan Masjid, Menara, dan Makam Sunan Kudus (YM3SK) hingga para pemangku kepentingan lainnya sebelum ditetapkan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Setelah seminar nanti ketika disepakati bersama untuk perubahan atau tetap seperti semula, akan kami kirim ke DPRD untuk Proleg, sebagai perubahan Perda sebelumnya,” pungkasnya.
Dengan adanya perumusan ulang ini, dia berharap ada kajian historis yang lebih komprehensif mengenai penetapan Hari Jadi Kabupaten Kudus.
Ahli Arsitektur Universitas Islam Indonesia (UII) Ir Revianto Budi Santoso dalam pemaparannya menyebutkan, bahwa Kota Kudus merupakan salah satu kota yang paling lengkap dukungan peninggalan sejarahnya dalam mengungkap hari jadi, termasuk ada prasastinya.
“Kota lainnya tidak detail, seperti Kabupaten Kudus yang menyebutkan tanggal dan tahun,” ujarnya.
Sementara itu, Ahli Sastra Arab dari UGM, Abdul Jawat Nur, S.S., M.Hum., mengungkapkan prasasti Mihrab Masjid Al-Aqsha Kudus merupakan salah satu sumber primer penting untuk merekonstruksi sejarah Kudus dan tidak perlu diragukan keabsahannya.
Prasasti tersebut, kata dia, bertarikh 19 Rajab 956 Hijriah atau 23 Agustus 1549 Masehi dan dibuat atas prakarsa Al-Qadhi Ja’far ash-Shadiq atau Sunan Kudus.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara epigrafi, prasasti ditulis dengan khat Tsuluts Qodim di atas batu andesit dan memuat data kronologi yang valid dan lengkap. Secara filologi.
Isi prasasti mengungkap identitas kelembagaan, ideologi, dan strategi legitimasi kekuasaan Islam di Kudus melalui frasa Khalīfatullāh Fil-Arḍ dan Imādan Bikitābihi Wa ittibā’an Li Sunnati Rasūl.
“Dengan demikian, prasasti ini memiliki kedudukan strategis sebagai sumber primer sejarah berdirinya Kota Kudus,” jelasnya.
Ahli Falak KH Saifuddin Luthfi mengungkapkan hasil konversi secara umum dari tulisan 19 Rajab 956 Hijriah pada prasasti sebagai dasar pokok berdirinya Masjid Al Aqsa, hasilnya 23 Agustus 1549 Tahum Umum atau Masehi.
Dukungan bahwa hari jadi Kota Kudus merujuk pada prasasti yang berada di atas Mihrab Masjid Al-Aqsha Kudus juga disampaikan tim ahli lainnya sesuai kepakarannya, seperti dari pakar arkeologi dari UGM, Prof Dr Inajati Adrisijanti Romli hingga Drs Musadad.
“Kenapa dasarnya prasasti, karena suatu permukiman tidak muncul tiba-tiba. Tentunya ada tahapannya dari kecil, kemudian menjadi besar,” ujar Inajati Adrisijanti.
Setelah seminar, disampaikan rekomendasi bahwa pembacaan terbaru terhadap prasasti di atas Mihrab Masjid Al-Aqsha Kudus dibangun pada 19 Rajab 956 Hijriah yang jika dikonversi ke tarikh umum menjadi tanggal 23 Agustus 1549 Masehi, sehingga merekomendasikan agar Pemkab Kudus menindaklanjuti hasil seminar sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus Abdul Halil mengatakan, seminar tersebut dilakukan untuk merekonstruksi secara historis penetapan Hari Jadi Kudus berdasarkan baru prasasti pada Mihrab Masjid Al-Aqsha Kudus Menara Kudus.
Dalam prasasti tersebut, tertuliskan penanggalan 19 Rajab 956 H atau 23 Agustus 1549 yang menjadi landasan utama kelayakan penetapan Hari Jadi Kabupaten Kudus.
Berdasarkan data dan kajian yang ada, kolaborasi lintas multidisiplin ini akan menghimpun berbagai sumber dan pandangan, seperti ahli filologi, epigrafi, arkeologi, dan astronomi kalender.
“Hasilnya diharapkan menjadi rekomendasi akademik yang dapat menjadi bahan pertimbangan Pemerintah Kabupaten Kudus dalam merumuskan kebijakan terkait Hari Jadi Kota Kudus, dengan berakar pada nilai-nilai sejarah dan warisan budayanya,” tutup Abdul Halil.
(L-Man)





