JAKARTA – baistnews.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik dugaan korupsi jual beli jabatan perangkat desa di Pati, Jawa Tengah, yang akhirnya KPK menetapkan Bupati Sudewo sebagai tersangka beserta dengan tiga orang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Jakenan.

KPK membongkar praktik jual beli jabatan perangkat desa di Pati, menyeret Bupati Pati Sudewo yang diduga menetapkan tarif ratusan juta rupiah. Praktik ini merusak integritas sistem rekrutmen perangkat desa dan menjadi sorotan publik.

Dalam konferensi pers pada 20 Januari 2026, Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, bahwa modus operandi korupsi tersebut Bupati Sudewo diduga menetapkan tarif awal untuk posisi perangkat desa, yang kemudian dinaikkan oleh kepala desa lainnya. Praktik ini merugikan calon perangkat desa yang ingin mengabdi.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Berikut ini identitasnya;

1. Bupati Pati Sudewo (SDW)
2. Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kepala Desa Arumanis, Kecamtan Jaken
3. Sumarjiono (JION), dan Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken
4. Karjan (JAN) Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.

Mereka semua diduga terlibat dalam skema pemerasan yang terstruktur dan merugikan banyak pihak.

KPK mengungkapkan, bahwa Bupati Pati Sudewo diduga menetapkan tarif awal sekitar Rp125 juta hingga Rp150 juta untuk setiap posisi jabatan perangkat desa.

Besaran ini menjadi patokan dasar bagi para calon yang ingin menduduki jabatan tersebut. Penetapan tarif ini menjadi pintu masuk praktik korupsi berjamaah.

Namun, tarif yang telah ditetapkan oleh Sudewo tersebut tidak berhenti di situ. Dua tersangka lain, yakni Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono dan Kepala Desa Arumanis Sumarjiono, kemudian menaikkan besaran tarif. Kenaikan ini dilakukan atas arahan dari Bupati Sudewo sendiri.

Berdasarkan arahan tersebut, Suyono dan Sumarjiono menetapkan tarif baru yang jauh lebih tinggi. Calon perangkat desa diwajibkan membayar antara Rp. 165 juta hingga Rp. 225 juta. Kenaikan harga ini merupakan bentuk “mark up” signifikan dari tarif awal yang sudah ditetapkan oleh Bupati Sudewo.

“Atas pengkondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026 Suyono dan Sumarjiono tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp. 2,6 miliar, yang berasal dari 8 Kades di wilayah Kecamatan Jakenan,” terang Asep.

Praktik ini menunjukkan adanya jaringan korupsi yang terorganisir. Para tersangka diduga memanfaatkan kekuasaan mereka untuk memperkaya diri sendiri dengan membebankan biaya tidak resmi kepada masyarakat yang membutuhkan pekerjaan.

Penangkapan dan Penetapan Tersangka oleh KPK dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Kabupaten Pati pada 19 Januari 2026 merupakan OTT ketiga pada tahun 2026.

Dalam operasi tersebut, Bupati Pati Sudewo berhasil diamankan oleh tim penyidik KPK. Penangkapan ini menjadi awal terkuaknya kasus besar ini.

Pada Selasa 20 Januari 2026, KPK secara resmi mengumumkan bahwa OTT tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Pengumuman ini memperjelas fokus penyelidikan KPK.

Selain Bupati Sudewo, KPK juga menetapkan tiga kepala desa lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Abdul Suyono dari Karangrowo, Sumarjiono dari Arumanis, dan Karjan dari Sukorukun. Keempatnya diduga memiliki peran aktif dalam skema pemerasan ini.

Menariknya, Bupati Sudewo juga diumumkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api. Kasus ini terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, menunjukkan keterlibatan Sudewo dalam kasus korupsi lain yang lebih luas.

(Tim Investigasi)