PATI  baistnews.com – Sidang Peninjauan Kembali (PK) perkara penipuan dengan terpidana Anifah binti Pirna di Pengadilan Negeri Pati, Kamis (7/5/2026), terpaksa ditunda setelah pemohon tidak hadir dalam persidangan, meski saat ini diketahui sedang menjalani hukuman di Lapas Pati.

Penundaan sidang tersebut langsung menjadi sorotan karena agenda persidangan merupakan tahapan penting dalam upaya hukum luar biasa untuk menguji kembali Putusan Mahkamah Agung Nomor 307K/Pid/2026 yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Anifah.

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Amir El Hafidh, S.H., M.H., bersama hakim anggota Muhammad Taofik, S.H., M.H., dan Dicky Syarifudin, S.H., M.H. Jaksa Penuntut Umum Danang Seftrianto, S.H., M.H., turut hadir bersama tim, sementara pihak pemohon diwakili kuasa hukumnya.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum korban, Dr. Teguh Hartono, S.H., M.H., menegaskan bahwa kehadiran terpidana dalam proses PK merupakan bagian penting dalam pemeriksaan permohonan Peninjauan Kembali.

Ia merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012 yang mengatur bahwa terpidana wajib hadir dalam sidang PK, baik secara langsung maupun melalui sarana teleconference sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ketidakhadiran pemohon tentu menjadi perhatian karena sidang PK ini berkaitan langsung dengan pemeriksaan alasan permohonan terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum Anifah, Sukarman, S.H., mengatakan pihaknya sebenarnya telah mengajukan permohonan agar kliennya dapat mengikuti sidang secara daring melalui Zoom. Namun, pelaksanaan sidang virtual belum dapat dilakukan karena masih menunggu penetapan resmi dari pengadilan.

“Kami tadi sudah menyampaikan permohonan melalui Zoom. Hakim pada prinsipnya memperbolehkan, tetapi masih menunggu rilis atau penetapan dari pengadilan,” kata Sukarman kepada wartawan usai sidang.

Menurutnya, mekanisme persidangan daring bagi terpidana yang berada di lapas telah diatur dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2016 juncto PERMA Nomor 4 Tahun 2020 serta PERMA Nomor 6 Tahun 2022.

Sukarman menambahkan, pengajuan PK merupakan hak hukum setiap terpidana sebagaimana diatur dalam KUHAP. Pada sidang berikutnya, pihaknya juga berencana menghadirkan dua ahli, masing-masing ahli hukum pidana dan ahli hukum perdata, guna memperkuat alasan permohonan PK.

“Kami berharap sidang berikutnya dapat berjalan lebih efektif dan seluruh hak hukum klien kami bisa dipenuhi,” katanya.

Majelis hakim akhirnya memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa, 12 Mei 2026.

Perkara ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah korban NW alias Wiwied, warga Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, melaporkan kerugian hingga Rp3,1 miliar dalam kasus penipuan yang menjerat Anifah. Publik kini menanti jalannya sidang lanjutan yang akan menentukan arah pemeriksaan kembali perkara tersebut.