KUDUS – baistnews.com Majlis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (MPC PP) Kabupaten Kudus melalui anggota Komando Inti (Koti) Mahatidana Kabupaten Kudus melakukan aksi nyata Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada para pembuang sampah liar di area Balai Jagong Gedung Olah Raga (GOR) Wergu Wetan Kudus.

Dalam aksi tersebut puluhan anggota Koti Mahatidana bekerjasama dengan Babhinkamtibmas Wergu Wetan Kudus. Aksi tersebut dilaksanakan selama dua malam pada Kamis-Jum’at 17-18 April 2025 malam.

Mas’ud anggota Koti Mahatidana Kudus mengatakan, kami selaku warga Kudus geram kepada orang yang pembuang sampah sembarangan, karena merusak pemandangan dan keindahan. Disamping itu juga membuang sampah sembarang dapat menimbulkan bau busuk, berbagai macam penyakit akan timbul.

Kami dari Koti Mahatidana Pemuda Pancasila Kabupaten Kudus melakukan aksi Operasi Tangkap Tangan (OTT) selama dua malam berturut-turut bersama Babhinkamtibmas Wergu Wetan, Kecamatan Kota Kudus.

“Kami bersama Bapak Ahmadi Babhinkamtibmas melakukan pengintaian terhadap orang yang buang sampah dikawasan Balai Jagong Kudus selama 2 hari pada Kamis-Jum’at 17-18 April 2025 dini hari,” kata Mas’ud pada Sabtu, 19 April 2025 pagi.

Kawasan Balai Jagong sendiri kerap menjadi lokasi pembuangan sampah liar, terlebih sejak kapasitas TPA Tanjungrejo membludak dan sistem pengelolaan sampah tengah dalam proses evaluasi. Aksi pembuangan umumnya dilakukan saat malam hari, ketika situasi sepi dan pengawasan yang sangat minim.

See also  Berikan Pelayanan Kesehatan Berkualitas, Warga Binaan Lapas Pati Dapatkan Layanan VCT Mobile

Akibatnya, sampah kerap menumpuk di sejumlah sudut Balai Jagong, memunculkan bau tak sedap dan merusak keindahan ruang terbuka publik yang menjadi ikon warga Kudus.

Dari dampak tersebut, akhirnya para petugas kebersihan dari dinas terkait pun harus rutin membersihkan sampah dilokasi tersebut. Namun ironisnya setiap kali dibersihkan, besuknya ada tumpukan sampah lagi, akibat ulah sejumlah orang yang tidak bertanggung jawab.

Pembuang Sampah Di Balai Jagong Kudus Dikasih Sanksi Push Up

Pada pengintaian pertama pada Jum’at dini hari yang tertangkap tangan 3 orang diantaranya dua pemuda yang kami tangkap. Para pelanggar tidak ditahan, hanya diberi pembinaan dan sanksi sosial.

“Dua pemuda yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan di area Balai Jagong Kudus pada Jumat (18/4/2025) dini hari. Aksi mereka langsung mendapat pembinaan dan sanksi sosial dari warga, berupa hukuman jalan jongkok sambil membawa kantong plastik besar berisi sampah, serta Push Up di tempat,” ujarnya.

“Mereka juga diminta untuk berjanji tidak akan membuang sampah sembarangan lagi, jika masih buang sampah sembarang siap untuk menjalani aturan,” tegas Mas’ud.

See also  72 Siswa SMK N Jateng di Pati Lulus Digembleng di Secaba TNI AD

Kemudian dalam aksi tangkap tangan pada Sabtu dini hari (19/4/2025) juga menangkap satu orang lagi, yang kami beri sanksi untuk mengangkat sampah-sampah ke truck pengangkut sampah dari dinas PKPLH Kudus.

Sanksi ini merupakan hukuman sebagai bentuk teguran, agar para pembuang sampah sembarangan agar ada efek jera dan tidak mengulangi perbuatan serupa.

Yang ketangkep pada malam ini hanya satu orang, mungkin karena sudah viral sehingga mereka tidak mau buang pada malam ini. Untuk sanksi yang ketahuan buang sampah di sini kali ini kita minta untuk angkat sampah keatas truck sampah.

Mas’ud yang juga sebagai Kepala Desa Ploso berharap, Dinas PKPLH Kudus tidak hanya memasang papan imbauan tapi jua benar-benar terjun langsung dalam menjaga kebersihan lingkungan. Termasuk tidak hanya menegur mereka yang melanggar, tapi langsung memberi sanksi.

“Kami yakin dinas terkait bekerja sama dengan kelurahan/desa bisa menjaga kebersihan lingkungan. Utamanya harus peduli, harus mau bertindak menjaga kebersihan lingkungan dari oknum pembuang sampah sembarangan,” harapnya.

See also  Anggota DPRD Danu Iksan Ajak Generasi Muda Promosikan Budaya Pati melalui Media Sosial

Setelah aksinya ini, kondisi Balai Jagong sekarang makin bersih. Orang-orang yang ingin membuang sampah mulai khawatir terciduk dan dihukum.

“Dengan aksi ini, semoga semakin banyak warga yang peduli dengan lingkungan. Dan bagi pembuang sampah sembarangan, agar jera dan berpikir ulang, jangan sampai aksinya membuang sampah sembarangan menjadi viral dan trending topik,” pungkasnya.

Banner Terpasang di Area Balai Jagong GOR Wergu Wetan Kudus

Perlu diketahui, bahwa diarea Balai Jagong Kudus sudah tertera Banner dengan tulisan.

*Dilarang Membuang Sampah Di Sembarang Tempat!!*

*Sesuai Perda No. 4 Tahun 2017 Pasal 24*

Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (1) Pasal 12 dan 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (2 dan 3), Pasal 18 ayat (1 dan 4), Pasal 20 ayat (3), Pasal 21 ayat (2), Pasala 23 ayat (3), Pasal 25 ayat (1), dan Pasal 38 ayat (5).

Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana paling banyak 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah).

(L-M@n)

Visited 45 times, 45 visit(s) today