JAKARTA – baistnews.com Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memastikan tidak akan ada impunitas terhadap Brigjen Polri Lalu Muhmmad Iwan yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). “Polri bersikap tegas sesuai ketentuan kedinasan yang berlaku dan berkomitmen tidak ada impunitas terhadap setiap individu personel Polri yang melakukan tindak pidana,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir pada Kamis (2/7/2026).
Polri memastikan tidak akan ada impunitas terhadap Brigjen Polri Lalu Muhmmad Iwan (LMI) yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). “Polri bersikap tegas sesuai ketentuan kedinasan yang berlaku dan berkomitmen tidak ada impunitas terhadap setiap individu personel Polri yang melakukan tindak pidana,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).

Irjen Johnny Eddizon Isir juga menjelaskan, bahwa institusinya menghormati proses hukum yang dilakukan Kejagung terkait perkara ini. Polri juga mendukung proses penegakan hukum terhadap perkara tersebut.
“Polri mendukung dan menghormati proses penegakan hukum dalam kasus korupsi MBG yang dilakukan Kejaksaan Agung,” jelasnya.
Namun, dirinya belum memastikan kapan Lalu akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).
Diberitakan sebelumnya Polisi aktif tersangka korupsi MBG yang ditetapkan oleh Kejagung yang menetapkan LMI sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG tahun 2025-2026.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan, LMI sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025.
Saat ini, ia menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN).
Peran Brigjen LMI di Korupsi MBG: Atur Penjualan Ompreng MBG, Minta Fee agar Mitra Disetujui Dalam perkara ini, Lalu diduga meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan yang dijadikan sarana menjual food tray atau ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Harga ompreng tersebut diduga telah ditentukan oleh LMI dan di dalamnya disisipkan fee yang akan diterimanya sebagai imbalan agar calon mitra memperoleh persetujuan.
Penyidik Kejagung telah menahan LMI di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. Atas perbuatannya, LMI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP.
(L-Man)





