SEMARANG  baistnews.com – mempersilakan masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor untuk datang langsung ke Mako Ditreskrimsus Polda Jateng guna melakukan pengecekan dan pengambilan kendaraan hasil pengungkapan kasus.

Pihak kepolisian menegaskan proses pengambilan kendaraan dilakukan tanpa biaya apabila identitas kepemilikan sesuai dengan data kendaraan yang diamankan.

“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan baik motor maupun mobil silakan datang dengan membawa surat bukti kepemilikan kendaraan. Jika identitasnya cocok maka akan diserahkan langsung kepada pemiliknya tanpa dipungut biaya alias gratis,” tegas pihak kepolisian.

Langkah ini dilakukan setelah aparat berhasil mengungkap kasus dugaan penyelundupan kendaraan bermotor yang berkaitan dengan jaringan kejahatan lintas negara.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombespol Artanto, mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan bermotor.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk memastikan legalitas kendaraan sebelum membeli. Jangan mudah tergiur harga murah tanpa dokumen yang sah,” ujarnya.

Menurutnya, kendaraan tanpa dokumen resmi berpotensi berasal dari tindak pidana dan dapat menimbulkan persoalan hukum bagi pembeli.

Ia juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam membantu mencegah praktik kejahatan serupa agar tidak terus berkembang dan merugikan masyarakat luas maupun kepentingan nasional.

Pengungkapan kasus ini disebut menjadi bagian dari komitmen Polda Jawa Tengah dalam memberantas kejahatan ekonomi lintas negara, khususnya penyelundupan kendaraan bermotor, demi menjaga keamanan serta stabilitas perekonomian nasional.