PATI baistnews.com – Misteri kematian DAP (22) di kawasan Lapangan Sukolilo, Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, akhirnya mulai terkuak. Hampir dua tahun setelah peristiwa berdarah yang terjadi pada 12 September 2024, polisi berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Tersangka berinisial H (41), warga Kecamatan Sukolilo, diamankan Tim Resmob Polresta Pati pada 7 Agustus 2026. Pengungkapan kasus tersebut kemudian dipaparkan dalam konferensi pers di Aula SS Mapolresta Pati, Kamis (13/8/2026).
Kasus ini bermula saat DAP bersama HA (25) berada di kawasan Lapangan Sukolilo yang ketika itu tengah ramai karena adanya arena pasar malam.
Namun, situasi berubah menjadi mencekam. Persoalan yang terjadi di lokasi kemudian berkembang menjadi aksi kekerasan. DAP dan HA disebut menjadi sasaran pengeroyokan.
Akibat kejadian tersebut, DAP mengalami luka serius. Korban sempat mendapatkan pertolongan medis sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD RAA Soewondo Pati. Nyawanya tidak tertolong.
Sementara itu, HA yang juga menjadi korban dalam peristiwa tersebut berusaha menyelamatkan diri dan mencari pertolongan.
Dua Tahun Diburu, Satu Tersangka Diciduk
Kapolresta Pati melalui Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan secara berkelanjutan.
“Kami terus melakukan pendalaman terhadap setiap informasi yang berkaitan dengan perkara ini untuk memastikan rangkaian peristiwa dan peran masing-masing pihak dapat terungkap secara jelas,” ujar Kompol Dika.
Menurutnya, penyidik tidak hanya mengandalkan satu sumber informasi. Keterangan saksi, hasil penyelidikan hingga alat bukti terus didalami untuk membangun konstruksi perkara.
“Perkara ini kami tangani secara profesional dengan mengedepankan pembuktian. Setiap keterangan saksi, hasil penyelidikan dan alat bukti yang berkaitan dengan perkara kami lakukan pendalaman untuk memperkuat konstruksi perkara,” jelasnya.
Setelah diamankan, H kemudian diserahkan kepada penyidik Unit III Satreskrim Polresta Pati untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi pun belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Kami tidak akan berhenti pada pengamanan satu tersangka. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan fakta hukum mengenai keterlibatan pihak lain, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Kompol Dika.
Terancam Jeratan Pasal Pembunuhan
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan berlapis, yakni Pasal 338 KUHP sebagaimana diubah dalam Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP sebagaimana diubah dalam Pasal 262 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2023, atau Pasal 351 ayat (3) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana diubah dalam Pasal 466 ayat (3) jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.
Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan dugaan pembunuhan, kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian, maupun penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Polisi memastikan penyidikan masih berjalan. Fakta-fakta baru yang ditemukan selama proses penyidikan akan menjadi dasar untuk menentukan peran masing-masing pihak.
Sementara terkait barang bukti, polisi menyebut terdapat barang bukti yang sebelumnya telah disita dalam perkara lain. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara kematian DAP.
“Kami memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” pungkas Kompol Dika.
Kasus yang sempat menyisakan tanda tanya di tengah masyarakat Sukolilo ini kini kembali bergulir. Satu tersangka telah diamankan, sementara polisi masih memburu kepastian mengenai siapa saja yang bertanggung jawab atas kematian DAP.
(Humas Resta Pati)





