JAKARTA – baistnews.com Mahkamah Agung (MA) bersama Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada mantan ketua Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Singgih Wahono (SW).

Majlis Kehormatan Hakim (MKH) menyatakan SW terbukti melakukan penggelapan uang titipan pembelian objek lelang senilai sekitar Rp 2 miliar.

Putusan tersebut dijatuhkan dalam sidang MKH sebagai bagian dari upaya menjaga integritas hakim dan kehormatan lembaga peradilan.

Sidang MKH dipimpin Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung, Prof.Dr. Hamdi, S.H., M.Hum., bersama enam anggota majelis yang terdiri dari unsur Hakim Agung dan Komisioner Komisi Yudisial. Persidangan berlangsung di Ruang Wiryono Projodikoro, Gedung Mahkamah Agung pada Selasa (23/6/2026).

Uang Titipan Pembelian Objek Lelang Digunakan untuk Kepentingan Pribadi

Dalam persidangan majelis menyatakan Singgih Wahono (SW) terbukti menggelapkan uang titipan milik pelapor berinisial LHS yang diberikan untuk pembelian objek lelang di Kudus pada tahun 2022.

Dana yang nilainya mencapai kurang lebih Rp 2 miliar tersebut seharusnya digunakan untuk proses pembelian objek lelang. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, uang itu justru dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

Majelis menilai, tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencederai integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Terbitkan Penetapan yang Tidak Tercatat dalam Administrasi Pengadilan

Selain kasus penggelapan dana, persidangan juga mengungkap pelanggaran lain yang dilakukan SW saat menjabat sebagai Ketua PN Kudus periode 2020-2022.

Pada tahun 2020, SW diketahui menerbitkan sejumlah produk pengadilan berupa penetapan yang digunakan dalam proses pengalihan harta warisan. Namun, penetapan tersebut tidak tercatat dalam administrasi resmi pengadilan.

Temuan tersebut menjadi salah satu pertimbangan majelis dalam menjatuhkan sanksi berat terhadap yang bersangkutan.

Pernah Dikaitkan dengan Penerimaan Uang Saat Menjabat Ketua PN Baturaja

Dalam persidangan MKH juga terungkap informasi bahwa SW diduga pernah menerima sejumlah uang yang berkaitan dengan pengurusan perkara saat menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Baturaja pada periode 2018 hingga 2020. MA dan KY menyatakan tak ada toleransi terhadap pelanggaran integritas hakim.

Informasi tersebut turut menjadi bagian dari fakta yang dipertimbangkan dalam pemeriksaan etik terhadap hakim yang bersangkutan.

Komitmen MA dan KY Menjaga Integritas Peradilan

Putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap SW menegaskan komitmen Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Langkah tegas tersebut juga menjadi pesan bahwa, kedua lembaga menerapkan prinsip zero tolerance terhadap setiap tindakan yang mencederai integritas hakim, merusak marwah lembaga peradilan, serta mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.

MA dan KY menegaskan, bahwa upaya pengawasan dan penegakan etik akan terus dilakukan guna memastikan lembaga peradilan tetap bersih, profesional, dan berintegritas.

(L-Man)