JAKARTA – baistnews.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan opsi untuk menjemput paksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid usai tidak hadir dua kali panggilan dalam pemeriksaan KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Kamis, 15 Oktober 2026 malam.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, KPK berkomitmen agar seluruh proses penegakan hukum kasus itu berjalan efektif. Sehingga, konstruksi utuh perkara dan pihak lain yang terlibat bisa diketahui.
“Semuanya nanti akan dipertimbangkan oleh penyidik untuk seperti apa (jemput paksa), karena tentu KPK berkomitmen agar seluruh proses penegakan hukum juga dapat dilakukan secara efektif,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2026) malam.
Ia mengatakan jadwal pemeriksaan Nusron hari ini adalah penjadwalan ulang usai Nusron tidak hadir pekan lalu. Saat itu, Nusron beralasan ada kegiatan di internal Kementerian ATR/BPN.
Namun, setelah dijadwalkan ulang pada hari ini, Nusron juga tidak hadir panggilan tanpa memberi konfirmasi kepada KPK.
“Setelah kita tunggu yang bersangkutan tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan hari ini, kami juga belum mendapatkan konfirmasi alasan ketidakhadiran tersebut, kami juga belum mendapatkan informasi mengapa saudara NW memilih untuk tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan oleh penyidik hari ini,” ujar Budi.

Budi juga menegaskan, seluruh langkah lanjutan akan menjadi bahan pertimbangan penyidik agar proses penanganan perkara berjalan efektif dan mengungkap konstruksi perkara secara utuh.
“Tentunya semua akan dipertimbangkan oleh penyidik untuk langkah-langkah berikutnya, sehingga proses penyidikan perkara terkait dengan dugaan penyuapan dan penerimaan-penerimaan lainnya dilingkungan Kementrian ATR/BPN juga bisa berprogres secara positif,” tegas Budi.
Saat di tanya apakah langkah tersebut termasuk kemungkinan penjemputan paksa, Budi menyatakan bahwa penyidik masih mempertimbangkan berbagai opsi. Apakah KPK akan kembali melayangkan panggilan pemeriksaan kepada saudara NW.
“Ini masih dalam proses pertimbangan Oleh penyidik, nanti langkah penyidik seperti apa, pasti kami akan sampaikan Updatenya dan kami meyakini sebagai warga negara yang baik, terlebih yang bersangkutan juga sebagai pejabat publik tentunya ini menjadi sebagai kewajiban, sebuah tanggung jawab untuk kemudian patuh terhadap proses-proses hukum yang dilakukan oleh KPK,” pungkasnya.
Sebelumnya, Nusron Wahid dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (7/10/2026). Namun, saat itu ia menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir, karena memiliki agenda lain di intenal Kementrian ATR/BPN.
Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis (15/10/2026). Namun hingga pemeriksaan dijadwalkan berlangsung, Nusron kembali tidak hadir. KPK menyatakan belum menerima konfirmasi mengenai alasan ketidak hadirannya kali ini.
Perkara ini diawali dengan OTT KPK pada Senin (14/09/2026). Dalam kegiatan tersebut tim anti R
rasuah tersebut mengamankan 19 orang dari wilayah Jabodetabek.
Dari rangkaian OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti elektronik hingga uang tunai senilai kurang lebih Rp106,3 miliar.
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Mereka ialah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.
Empat tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
(L-Man)





