PATI, baistnews.com – Upaya hukum praperadilan yang ditempuh Utomo bin Muhammad Lanjimin alias Kaji Tomo kandas. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati menolak seluruh permohonan praperadilan dalam perkara Nomor 5/Pid.Pra/2026/PN Pti, Jumat (16/10/2026).
Putusan tersebut membuat proses hukum terhadap Kaji Tomo berlanjut sesuai tahapan yang berlaku. Perkara ini menjadi sorotan pihak pelapor, Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah, yang menginginkan dugaan tindak pidana yang dilaporkannya diproses hingga ke pokok perkara.
Kuasa hukum pelapor dari LSBH Teratai, Dr. Nimerodin Guli, S.H., M.H., menjelaskan bahwa praperadilan tersebut berkaitan dengan upaya pengujian terhadap tindakan penyidik Unit I Polresta Pati dalam menangani perkara yang dilaporkan Zana.
Menurut Nimerodin, perkara tersebut telah melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh kepolisian selama beberapa waktu. Ia menyebut, dalam proses penanganannya, Kaji Tomo telah ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian dilakukan penangkapan setelah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.
“Dengan ditolaknya permohonan praperadilan, proses hukum selanjutnya harus berjalan sesuai ketentuan. Pokok perkara inilah yang nantinya harus diuji melalui mekanisme persidangan,” demikian substansi keterangan pihak kuasa hukum pelapor.
Nimerodin menambahkan, tersangka diancam penerapan Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman 7 tahun penjara. Harus diuji dalam pemeriksaan pokok perkara di persidangan. Menurutnya, putusan praperadilan tidak menentukan terbukti atau tidaknya unsur tindak pidana yang didakwakan, melainkan hanya berkaitan dengan sah atau tidaknya tindakan hukum yang diuji dalam praperadilan.
“Penerapan pasal tersebut harus dibuktikan dalam persidangan. Karena itu, kami mendorong agar perkara ini dilanjutkan ke tahap berikutnya sehingga seluruh fakta, alat bukti, dan keterangan para pihak dapat diuji secara terbuka,” ujar Nimerodin.
Sementara itu, kuasa hukum Kaji Tomo, Izzudin Arsalan, membenarkan bahwa permohonan praperadilan kliennya ditolak majelis hakim.
“Permohonan ditolak,” ungkapnya singkat kepada awak media.
Dalam perkara ini, pihak pelapor berharap penanganan perkara dapat berlanjut secara transparan dan memberikan kepastian hukum. Adapun pihak tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dalam proses peradilan.
Hingga proses hukum berlanjut, asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ket. Gambar : ruang sidang prapid





