PATI baistnews.com  – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap anak berusia 16 tahun di lingkungan Sekolah Rakyat (SR) di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, menyita perhatian publik. Sebanyak 14 anak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Penanganan kasus ini turut dikawal Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bima Sakti yang dipimpin Direktur Agus Murwanto, S.H., M.H.

Perkara ini menjadi sorotan karena dugaan kekerasan tersebut tidak hanya meninggalkan luka fisik pada korban, tetapi juga berdampak pada kondisi psikologisnya. Korban dilaporkan masih mengalami ketakutan dan belum dapat berkomunikasi secara optimal setelah kejadian.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 29 September 2026, sekitar pukul 18.45 WIB dan 20.30 WIB. Berdasarkan keterangan kepolisian, dugaan pengeroyokan bermula dari kesalahpahaman di lingkungan sekolah yang kemudian berujung pada kekerasan fisik.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian mulut hingga mengeluarkan darah. Korban kemudian mendapatkan pertolongan medis di instalasi gawat darurat (IGD) salah satu rumah sakit di Kabupaten Pati.

Pemeriksaan visum et repertum telah dilakukan untuk mendukung proses penyidikan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kuitansi pembayaran pengobatan dan pakaian milik korban.

Dikawal Bantuan Hukum

Keterlibatan YLBHI Bima Sakti dalam mengawal perkara tersebut menambah perhatian terhadap penanganan kasus yang melibatkan anak-anak. Pendampingan hukum diharapkan dapat membantu memastikan hak-hak korban terlindungi serta proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Direktur YLBHI Bima Sakti, Agus Murwanto, S.H., M.H., menjadi pihak yang disebut mengawal penanganan perkara tersebut. Namun, sikap resmi, pernyataan, maupun langkah hukum terperinci dari YLBHI Bima Sakti masih perlu dikonfirmasi agar dapat disampaikan secara akurat.

Di sisi lain, penetapan 14 anak sebagai tersangka juga menempatkan perkara ini dalam konteks perlindungan anak yang lebih luas. Selain mengungkap dugaan tindak kekerasan, penanganannya perlu memperhatikan hak-hak seluruh anak yang berhadapan dengan hukum, termasuk korban maupun anak-anak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi Kumpulkan Bukti

Dalam proses penyidikan, kepolisian telah memeriksa saksi-saksi dan para terlapor, melakukan visum terhadap korban, serta mengumpulkan dan mengamankan barang bukti. Penyidik juga berkoordinasi dengan dinas terkait.

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/76/X/2026/SPKT/Polresta Pati/Polda Jawa Tengah.

Penyidik menyebut sangkaan Pasal 80 ayat (2) subsider Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut keselamatan anak di lingkungan pendidikan. Publik kini menantikan kejelasan proses hukum, perlindungan terhadap korban, serta langkah penanganan yang memastikan peristiwa serupa tidak terulang.

Identitas korban maupun anak-anak yang ditetapkan sebagai tersangka perlu dijaga demi melindungi privasi dan kepentingan terbaik anak.