PATI, baistnews.com – Komisi B DPRD Kabupaten Pati menegaskan komitmennya mengawal aspirasi masyarakat pesisir dengan mendorong Pemerintah Kabupaten Pati mengaktifkan kembali program bantuan sosial berupa paket sembako bagi jompo dan janda nelayan. Program yang menjadi harapan ribuan keluarga nelayan itu diketahui tidak lagi direalisasikan sejak tahun 2024 hingga 2026.

Komitmen tersebut disampaikan usai Komisi B menerima audiensi perwakilan nelayan dari wilayah Juwana dan Pati Utara di ruang rapat DPRD Kabupaten Pati. Dalam pertemuan itu, para nelayan meminta agar bantuan yang selama ini menjadi penopang kebutuhan hidup masyarakat pesisir dapat kembali dianggarkan.

Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Pati, Muslihan, mengatakan pihaknya menerima aspirasi tersebut atas arahan Ketua DPRD Pati. Untuk mencari solusi, Komisi B juga menghadirkan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pati agar pembahasan tidak berhenti pada penyampaian aspirasi, tetapi berlanjut ke tahap penganggaran.

“Komisi B memiliki fungsi pengawasan, budgeting, dan legislasi. Karena itu kami menerima dengan baik aspirasi kelompok nelayan dan akan mengawal tuntutan yang mereka sampaikan hingga dibahas dalam proses penganggaran,” tegas Muslihan.

Menurutnya, bantuan sembako bagi jompo dan janda nelayan bukan sekadar program sosial, tetapi telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Bupati (Perbup) Pati Nomor 78 Tahun 2021. Karena itu, ia menilai program tersebut semestinya tetap dijalankan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah terhadap masyarakat nelayan.

Data Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pati mencatat terdapat 1.853 jompo dan janda nelayan yang berhak menerima bantuan tersebut. Untuk merealisasikannya, pemerintah hanya membutuhkan anggaran sekitar Rp250 juta per tahun.

“Nilai anggarannya relatif kecil dibandingkan kemampuan APBD Kabupaten Pati. Program ini sangat dibutuhkan masyarakat dan merupakan amanah Perbup yang seharusnya dapat direalisasikan,” ujar Muslihan.

Politikus itu juga menilai kondisi keuangan daerah masih memungkinkan untuk mengakomodasi program tersebut. Ia menyinggung besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) APBD, termasuk SiLPA belanja pegawai tahun 2025 yang mencapai sekitar Rp114 miliar, sebagai salah satu indikator adanya ruang fiskal.

Atas dasar itu, Komisi B DPRD Pati mendorong agar bantuan sembako bagi jompo dan janda nelayan dimasukkan dalam pembahasan Perubahan APBD maupun APBD Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2027.

Muslihan mengungkapkan, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan pada prinsipnya menyambut baik usulan tersebut dan siap membahasnya lebih lanjut dalam penyusunan anggaran.

“Kami akan terus memfasilitasi dan mengakomodasi aspirasi masyarakat. Selanjutnya usulan ini akan kami bahas bersama OPD terkait dalam pembahasan APBD Perubahan maupun APBD 2027 agar program bantuan ini bisa kembali berjalan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat nelayan,” pungkasnya.

Dengan sikap tersebut, Komisi B DPRD Kabupaten Pati menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran untuk memastikan aspirasi masyarakat pesisir tidak berhenti pada forum audiensi, melainkan dapat diwujudkan dalam kebijakan dan alokasi anggaran daerah.

Adv 07