PATI – baistnews.com Dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2013 tentang Kepariwisataan, anggota Komisi A DPRD Pati Danu Iksan, mendorong kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati melalui Satpol PP untuk bisa menertibkan keberadaan tempat karaoke ilegal atau yang tak berizin.
Danu menekankan pentingnya peran satpol PP untuk menindak tempat karaoke yang melanggar. Mulai dari aturan jarak dengan pemukiman, sekolah, dan mushola, hingga pengawasan terhadap anak dibawah umur yang bekerja di tempat hiburan malam.
“Satpol PP harus proaktif dalam penertiban dan penindakan terhadap tempat-tempat hiburan malam atau prostitusi yang melanggar aturan,” pintanya, baru-baru ini.
Selain penegakkan terhadap karaoke ilegal, Danu juga mendesak Satpol PP untuk menegakkan Perda nomor 5 tahun 2014 tentang Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis alias Gepeng. Menurutnya, Gepeng yang sering mangkal di traffic light ataupun di tempat-tempat umum lainnya harus ditindak karena dianggap menganggu keindahan Kota Pati.
“Penertiban di lalu lintas atau traific light akan pengemis, pengamen, dan anak punk,” tambah politisi dari PDIP itu.
Meskipun tidak mudah, Danu optimis Satpol PP bisa bekerja sebagaimana mestinya. Pihaknya di komisi A selaku mitra kerja juga akan terus memberikan dukungan termasuk penganggaran untuk mendukung program kerja Satpol PP. /Adv 06





