BEKASI – baistnews.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa dengan total kerugian negara mencapai Rp 2,6 miliar pada Pemerintah Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Tim penyidik memanggil 4 orang saksi yang kemudian saksi tersebut di naikkan statusnya menjadi tesangka oleh Kejari pada hari Kamis, 11 September 2025.

“Hari ini tim penyidik menaikkan status empat orang saksi menjadi tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan desa di Desa Sumberjaya tahun anggaran 2024,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman.

Eddy Sumarman juga menjelaskan, bahwa keempat tersangka masing-masing SH selaku Penjabat Kepala Desa (Kades) Sumberjaya, SJ Sekretaris Desa, GR Kaur Keuangan sekaligus Operator Siskeudes, dan MSA selaku Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya.

“Penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti berupa pemeriksaan terhadap 29 saksi, empat orang ahli, dokumen surat dan petunjuk serta barang bukti lain yang diperoleh,” jelasnya.

Para tersangka diduga menyalahgunakan keuangan desa dengan menggunakan APBDes tidak sesuai ketentuan dan dari hasil penyidikan menunjukkan ada aliran dana berupa penerimaan imbalan untuk kepentingan pribadi.

“Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,6 miliar berdasarkan laporan penghitungan kerugian keuangan negara dari kantor angkutan publik,” tegasnya.

Eddy Sumarman turut meminta dukungan dari segenap lapisan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi di wilayah hukum Kabupaten Bekasi sekaligus mengingatkan kepala desa ataupun perangkat lain agar tidak menyalahgunakan anggaran desa untuk kepentingan pribadi.

“Hali ini juga sebagai peringatan bagi Kades maupun perangkat desa agar tidak menggunakan Dana Desa untuk kepentingan pribadi, melainkan digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi Ronald Thomas Mendrofa menambahkan keempat tersangka disangkakan melanggar primer Pasal 2 ayat 1 Junto Pasal 18 Undang-undang (UU) 31/99, Pasal 55 ayat ke 1 KUHP serta subsider Pasal 3 Junto Pasal 18 UU 31/99.

“Ancaman pidana lima tahun lebih dan untuk kepentingan penyidikan serta mencegah para tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, mereka ditahan di Lapas Kelas IIA Cikarang selama 20 hari ke depan terhitung 11-30 September 2025. Kami sudah menyita 142 barang bukti, penetapan sita juga sudah kami dapatkan dari Pengadilan Negeri Cikarang,” katanya.

Pihaknya menegaskan akan terus melakukan pengembangan penyidikan sebagai wujud komitmen penegakan hukum secara profesional serta berdasarkan aturan hukum yang berlaku

(Tim)